Kalimantan Tengah, lintas10.com- Untuk mencegah terjadi kluster Covid-19 diperkantoran, pada hari Selasa 11 Agustus 2020 Polres Kotim Polda Kalimantan Tengah, melakukan penyemprotan Disinfektan.
Seiring dengan mulai banyak terdampaknya Covid-19 yang selanjutnya diketahui sebagian besar yang terpapar adalah dari Kluster Perkantoran, dalam hal ini Kantor Polres Kotim Polda Kalimantan Tengah adalah merupakan salah satu Kantor Pelayanan masyarakat yang terpadat diantaranya adalah Pelayanan Laporan / Pengaduan, SKCK, Pelayanan SIM dan lain-lain, ditambah pada saat pandemic Tahanan Kejaksaan yang masih dalam tahap penuntutan juga di titipkan di Rutan Polres Kotim demikian dalam proses persidangannya yang mengadirkan para saksi dan Pensehat hukum dilaksanakan juga di Kantor Polres Kotim dengan Fasilitas Teleconfrence.
Dengan adanya semua kegiatan yang dipusatkan di kantor Polres Kotim tempat berkumpulnya manusia, dikhawatirkan menjadi Kluster baru penyebaran Covid-19 yang sangat mengancam terhadap warga Anggota Polri sendiri yang melaksnakan Tugas, masyarakat yang dilayani dan para Tahanan yang ada di rutan Polres Kotim.
Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan tersebut, selain telah dilaksanakannya Protokol Kesehatan sesuai Program adaptasi Kebiasaan baru (Thermo gun, Fasilitas Cuci tangan dan Handsanitizer) Polres Kotim melakukan Penyemprotan Disinfektan di lingkungan Mapolres Kotim, dengan sasaran utama adalah di ruang Tahanan, ruang kerja, koridor dan Fasilitas Kendaraan Dinas.
Dalam kegiatan tersebut kegiatan Penyemprotan dilaksanakan oleh Anggota TNI-Polri dan Instansi terkait yang tergabung dalam Tim Gugus Penanggulangan Covid-19 Kotawaringin Timur, yang dipimpin oleh Kasubbagdalops Polres Kotim AKP. Agoes Trigonggo. (AT-humas polda kalteng)19