Kalimantan Tengah, lintas10.com– Menjelang musim kemarau yang mengakibatkan kondisi hutan lahan menjadi kering dan mudah terbakar, langkah yang diambil sebagai pencegahan yaitu dengan memasang spanduk telah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Mentaren II, Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng.
Brigpol Hari Eka bersama warga memasang spanduk berisi peringatan dan larangan membakar hutan dan lahan, karena melanggar undang – undang serta dapat dipidanakan dan di denda di beberapa titik rawan kebakaran, Sabtu (15/08/2020) pukul 09.30 WIB.
Pemasangan spanduk dilakukan di daerah rawan karhutla, dengan tujuan agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan untuk kepentingan apapun serta mencegah terjadinya kabut asap di Kabupaten Pulang Pisau Khususnya di Kecamatan Kahayan Hilir.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo, S.E. membenarkan anggotanya memasang beberapa spanduk imbauan karhutla di beberapa titik rawan kebakaran.
“Kegiatan yang dilakukan anggota saya tersebut diharapkan masyarakat memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak kejahatan dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan,” tutupnya. (AT-humas polda kalteng)17