Beritakan Bangunan Diduga Belum Kantongi Izin PBG di Samping Kantor Camat Medan Sunggal, Kerja Jurnalistik di Intervensi !

Lintas SUMUT138 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Karya Jurnalistik melalui hasil investigasi mengenai bangunan ruko bertingkat persis bersebelahan dengan Kantor Camat Medan Sunggal yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disuruh dihapus oleh oknum yang mengaku pengawas utusan pengembang.

Lewat panggilan selular aplikasi whatshap dari nomor 0853-7000-XXXX mengaku bernama Robet menyuruh wartawan untuk menghapus pemberitaan yang telah dimuat di media ini kemarin.

” Itu semua beritanya salah. Kami sudah ajukan pengurusan izin, dan KRK nya sudah keluar beberapa minggu kedepan PBG keluar. Hapus itu beritanya bang ” ujarnya dari seberang bernada mengintervensi Lintas10.com, Rabu (15/05/2024).

Disinggung terkait izin mendirikan bangunan tidak ada ditempel dilokasi bangunan dan apakah benar jika terlebih dahulu mendirikan bangunan baru mengurus izin bangunan?

Menjawab hal itu, Robet mengklaim bahwa selesai mendirikan bangunan juga boleh mengurus izin kata dia.

” Kalau itu boleh, selesai dibangun juga baru urus izin boleh. KRK sudah saya serahkan kepada Camat dibulan Januari. juga sudah di sampaikan kepada Camat, kenapa tidak ditunjukkan saja KRK kepada wartawan yang bertanya ” ujarnya bernada menyalahkan Camat Medan Sunggal.

Tambahnya, ia mendapat kontak wartawan dikirimkan oleh Camat Medan Sunggal kata dia.

Ironisnya, kru awak media yang bertanya tentang izin pendirian bangunan tersebut Camat Medan Sunggal tidak merespon, namun kontak kru awak media diberikan kepada pengembang.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut kepada Camat Medan Sunggal Tengku Chairuniza, namun sampai berita ini dimuat oleh redaksi Tengku belum memberikan tanggapan resmi.

Diberitakan sebelumnya, bangunan Rumah Toko ( Ruko ) dua pintu berlantai dua persis di sebelah kantor Camat Medan Sunggal diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah setempat.

Baca Juga:  Meski telah Berdiri Kokoh! Bangunan Megah di Kelurahan Sempakata diduga Belum Kantongi SIMB

Pasalnya, bangunan sudah tampak berdiri kokoh berlantai dua namun di seputaran lokasi tidak ada ditempel plang izin mendirikan bangunan sebagaimana lazimnya aturan mendirikan bangunan di Kota Medan.

Informasi dihimpun dari seorang staf pegawai di Kantor Camat Sunggal yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan menuturkan bangunan tersebut milik seorang oknum TNI berpangkat perwira.

” Itu bangunan milik aparat, dan berpangkat jadi tau sama taulah kita. Tentunya sudah di ingatkan untuk mengurus izin bangunan. Namun seperti itulah ” ujarnya saat berbincang dengan awak media.

Tambahnya, bangunan tersebut diketahui belum memiliki izin namun pihaknya enggan untuk menegur

” Payahlah bang, namanya aparat. Tapi dengar – dengar sudah urus PBG mereka ” kata sumber menjelaskan.

Disinggung awak media, bagaimana konsepnya jika bangunan lebih awal berdiri dari pada perizinan, apakah boleh seperti itu?

Narasumber yang merupakan staf di Kantor Camat itu tidak bisa menjawab. (Ly).

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses