Rantauprapat, lintas10.com-DPRD
Kabupaten Labuhanbatu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2020, pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rabu ( 30/9/2020) di ruang rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Badan anggaran bersama tim menyampaikan saran kepada Pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu untuk membentuk pansus guna mengawasi anggaran Covid-19, untuk memastikan penggunaan anggaran Covid-19 sebesar 59 M sesuai dengan peruntukannya.
Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs. H. Mhd. Fitryus, SH. MSP, mengatakan dengan disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2020 maka selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintahan Provinsi dalam rangka evaluasi ranperda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya ,para komisi dari berbagai Fraksi menyampaikan
tanggapan rancangan perubahan APBD kabupaten Labuhanbatu dimulai dari Anggota komisi 1 Fraksi PAN H.Khozali Nasution, S.Ag diakhiro oleh Fraksi PDIP sampai memakan waktu sidang hingga sore hari.(Si Ra)