Terlibat Narkoba Warga Tuah Indrapura dan Tumang Di Bekuk Satresnarkoba Polres Siak

Hukrim868 kali dibaca

BUNGARAYA, lintas10.com- Dua orang warga Kabupaten Siak terlibat Narkoba dibekuk Satresnarkoba POLRES Siak masing-masing Amin (21) warga Rt 04 Rw 01 Kampung Tumang kecamatan Siak dan Siswanto (48) warga Tuah Indrapura Kecamatan Bungaraya. Mereka dibekuk ditempat yang berbeda dan ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba POLRES Siak AKP Herman Pelani SH membenarkan bahwa dua orang warga di bekuk karena terlibat Narkoba sabu-sabu Rabu (28/3/2018) malam.

“Masing-masing mereka di tangkap ditempat yang berbeda,” ujar Kasat kepada lintas10.com Kamis (29/3/2018).

Lanjut Kasat, Amin di tangkap di Jl. Siak – Bungaraya Kampung Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak sedangkan Siswanto Tuah Indrapura RT 003 RW 005 Kampung Tuah Indrapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.

“Tersangka Amin ditemukan barang bukti 2 ( Dua ) Buah Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dgn Berat Kotor 2,41 Gram, ‎Uang Hasil Penjualan Narkotika Jenis Shabu Rp.1.200.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ),1 ( Satu ) Unit Hand Phone,1 ( Satu ) Buah Kotak Rokok Merk Magnum Mild,” kata Kasat.

Untuk Siswanto kata Kasat barang bukti 6 ( Enam ) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dgn Berat Kotor 1,68 Gram, 1 ( Satu ) Buah Mancis, 2 ( Dua ) Buah Pipet,1 ( Satu ) Buah Kotak Bekas Bedak Merk Collagen.

“Adapun penangkapan Amin setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu, sesuai dengan ciri-ciri lalu yang bersangkutan langsung kita tangkap ditemukan sabu-sabu yang sedang dibawa korban,” katanya.

Cuma tidak sampai disitu saja hasil interogasi dari Amin bahwa barang itu ia dapatkan dari seseorang yang bernama Siswanto.

“Tersangka menjelaskan mendapatkan Narkotika Jenis Shabu dari seseorang yg biasa dipanggil dentan nama *BERTO* yang berada di Pekanbaru dan hasil interogasi selanjutnya bahwa AMIN baru menjual Narkotika Jenis Shabu kepada SISWANTO selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba menuju ke kediaman yang berada di Tuah Indrapura RT 003 RW 005 Kp. Tuah Indrapura Kec. Bungaraya Kab. Siak dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah didapati Barang Bukti yang diantaranya 6 ( Enam ) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu,1 ( Satu ) Buah Mancis, 2 ( Dua ) Buah Pipet, 1 ( Satu ) Buah Kotak Bekas Bedak Merk Collagen,” terang Kasat.

Baca Juga:  Lagi.. lagi..dan Lagi Warga Kampung Empang Pandan Kotogasib Dibekuk Satresnarkoba Polres Siak

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut kedua pelaku serta barang bukti langsung di giring ke Mapolres Siak.

“Kedua orang pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Perwira yang tidak main-main memberantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Siak. (Sht)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses