Satresnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Bandar Narkoba Jenis Sabu-sabu

Pelalawan769 kali dibaca

Pelalawan, lintas10.com- Satres narkoba polres pelalawan berhasil menangkap dua orang pemuda Pengangguran saat tengah bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pemda Kelurahan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, pukul 19:00 wib malam kemarin Keduanya diketahui sebagai HP (21) dan RA (21).

Kapolres pelalawan AKBP Kaswandi irwan melalui Paur Humasnya IPTU M.Jabat mengatakan, keduanya ditangkap saat polisi sekitar pukul 16.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di jalan Pemda gang Dewi .

“Sebelumnya ada laporan masyarakat mengenai rekam jejak kedua pelaku ini. Sesampai di TKP Keduanya langsung diamankan Satres narkoba saat sedang transaksi yang pimpin IPDA Rudi Alponso,” kata M. Jabat, senin(15/1/2018) yang dirangkum lintas10.com

Menurut M.jabat dari kedua pelaku ditemukan HP dan RA setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT yang mana ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 01 (satu) buah alat hisap sabu yaitu bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang ada pipetnya, 03 (tiga) buah mancis gas, 02 (dua) lembar plastik bening klep merah dan 01 (satu) buah kaca pirek.

“setelah itu dilakukan introgasi pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Suadari (RI),”ujar jabat.

Setelah pengembangan, dari hasil introgasi dari (HP) dan (RA) selang beberapa jam RI(perempuan 54) setangah abad ini pekerja ibu tangga diciduk ditempat berbeda, di kediaman yang berada Jalan Akasia Gang Permaisuri Pangkalan Kerinci.

“setalah digeladah ditemukan satu Buah Bong yang terbuat dari botol plastik yang ada pipetnya dan satu buah Kaca pirek yang ada karet dot nya,”ujarnya lagi.

Baca Juga:  Polsek Tampan Bekuk Dua Pelaku Utama Pencurian Mobil di Showroom

Diceritakan Sijabat atas penangkapan perempuan setengah abad ini. Pengakua n HP(21) dan RA (21) bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Pelaku di rumah pelaku pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 19.00 Wib  sebanyak 01 (satu) paket seharga Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).sehingga ketika itu juga di lakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan dari dalam rumah pelaku yaitu 01 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah ada pipetnya.

“Dan pelaku mengatakan bahwa benar pelaku ada membantu saudara.HP dan RA untuk mencarikan narkotika jenis sabu tersebut,”Jelasnya

-Nenek mengakui sabu itu didapat dari AR

Setelah di intrograsi dimana pelaku RI(54) ia, mendapatkan sabu tersebut dari AR(40) sebanyak 01 (satu) paket / bungkus yang dibungkus dengan plastik bening klep merah seharga Rp.200.000 (dua ratus Ribu rupiah).Kemudian Pelaku memberikan sabu tersebut kepada saudara. HP (laki) dan RA (laki).

“Dari hasil pengembangan seorang nenek tersebut. Satres narkoba polres pelalawan berhasil kembali menangkap AR dihari yang sama pukul jam 22.00 Wib. warga terusan baru ini laki-laki(40). AR berhasil diamanakn di Jalan Raja ujung Pangkalan Kerinci Kota,”kata jabat

Barang Bukti berhasil diamanakan AR . satu paket / bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening. (dua) buah kaca pirek. (satu) buah mancis gas. (lima) lembar plastic bening klep merah. (tiga) buah mancis gas. (satu) unit Handphone Nokia warna putih. Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya.(Adi jait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses