Sejumlah Emak – emak Pertanyakan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Madina Dibalas Ancungkan Golok Berujung Lapor Polisi

Lintas SUMUT570 kali dibaca

MADINA – LINTAS10.COM – Berjumlah tiga puluhan warga yang didominasi kaum Ibu Rumah Tangga (IRT) melakukan aksi protes di lokasi diduga Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Jalan Lokasi Eks MMM Rimbo Tuo Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal RT 00 RW 00 pada hari Minggu, 31 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB lalu berujung pelaporan di Polres Mandailing Natal.

Kehadiran sejumlah warga di lokasi guna menghimbau para penambang untuk tidak melakukan penambangan emas secara liar dilokasi. Akan tetapi kehadiran warga membuat para pekerja terusik dan diduga dibalas oleh para penambang emas dengan ancaman dengan sebilah parang serta intimidasi yang dilakukan oleh terduga pelaku bernama Mora Alias Agung.

Penasehat Hukum korban, Joshua D Simatupang, S.H dari Kantor Hukum DLA Law Office Dewantoro & Leo Associates kepada Wartawan, Rabu (29/7/2026) membenarkan dugaan pengancaman dengan senjata parang tersebut terhadap kliennya.

‎Joshua menjelaskan peristiwa dugaan pengancaman tersebut terjadi di lokasi eks tambang ilegal MMM Rimbo Tuo, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Aksi melawan hukum tersebut dikatakan Joshua D Simatupang, S.H secara resmi telah dilaporkan ke Polres Mandailing Natal atas dugaan tindak pidana Pengancaman dalam Pasal 448 UU No I tahun 2023 Tentang KUHP. Laporan teregistrasi nomor : LP/B/237/VI/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 3 Juni 2026 pukul 15.34 WIB, pelapor Leli. Sebagai terlapor atas nama Mora alias Agung.

Diketahui, berawal dari pelapor dan rekannya berjumlah 30-an orang yang merupakan warga Tapus mendatangi lokasi eks MMM Rimbo Tuo untuk melarang orang yang beraktifitas di tambang liar karena dilokasi tersebut kerap berlangsung penambangan liar dan ilegal.

Baca Juga:  Personil Polsek Medan Helvetia Rutin Laksanakan Kegiatan Patroli Bersama Personil BKO

‎‎Dilokasi tersebut sang oknum menempatkan beberapa orang pekerja untuk mendulang emas menggunakan dompeng tanpa diketahui masyarakat sekitar. Karena penasaran puluhan masyarakat Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu mendatangi lokasi tambang ilegal itu.

‎Tiba dilokasi tampak sedang beroperasi penambangan menggunakan mesin dompeng. Kemudian korban bertanya ke salah satu pekerja siapa pemilik dompeng tersebut. Seketika datang terlapor, Mora alias Agung sambil menghardik ‘mau ngapain kalian kemari’, korban pun menyahutnya ‘kalian masuk kemari izin siapa’?

‎Tak mau kalah, dengan sikap arogan Mora alias Agung menjawab ‘memangnya kenapa, ini kan tanahnya si Badi Bunga tanahnya kukasih sama si Bandot”. Lalu korban menyuruh pekerja mematikan mesin dompengnya, tetapi dengan gaya sok jago, Mora alias Agung melarang korban.

‎Korban makin kesal dibuat pelaku, lantaran seolah-olah kebal hukum dan menantang terus, akhirnya korban dan emak-emak lainnya menggoyang-goyang erekan (tempat penampungan emas). Antara korban dan pelaku pun cekcok mulut.

‎Tidak lama berselang, pelaku mengambil sebilah parang dari dompengnya kemudian mendatangi korban serta rekan-rekan lainnya sambil berkata ‘Awas kalian ya biar kalian tau siapa aku’. Namun, setelah pelaku dekat korban, ia menjatuhkan parang yang digenggamnya tersebut.

‎”Disini klien kami diancam oleh terduga pelaku dengan mengeluarkan nada-nada pengancaman, korban tidak terima dan keberatanlah,” pungkas Joshua D Simatupang, Kamis (30/07/2026)

‎Setelah menjatuhkan parangnya, pelaku mengambil kayu dan menghunusnya ke arah badan korban, tapi tidak kena karena ditangkis dengan sebilah papan, kemudian pelaku menolak-nolak badan korban sambil marah-marah. Setelah itu pelaku menuju sepeda motornya sambil mengeluar kembali kata-kata bernada ancaman ‘Awas kalian satu satu, keluar kalian ku tembak nanti’. Pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.

‎”Sampai saat ini klien kami mengalami trauma dengan ancaman akan ditembak, karena belum diketahui apa maksud ditembak itu, apakah dia punya senjata api,” kata Joshua dengan nada bertanya dan heran.

‎Joshua mendesak Polres Mandailing Natal agar segera memproses kasus tersebut demi kepastian hukum terhadap kliennya. Ia juga meminta polisi untuk segera menangkap pelaku.

‎”Saya berharap agar perkara ini dipercepat prosesnya, dan tetapkan tersangka, kemudian segera tangkap pelakunya. Jangan biarkan pelakunya berkeliaran bebas diluar sana,” ujarnya tegas.

Baca Juga:  Legislator Asal PDIP Antony Napitupulu Sesalkan Penolakan Hibah Pembangunan Air Bersih Oleh Kepala Desa Helvetia Sunggal

Disisi lain, informasi diperoleh aktivitas tambang emas diduga ilegal tersebut disinyalir di backup oleh oknum berseragam cokelat berinisial nama Siregar. Informasi ini diperoleh warga saat terjadinya cekcok mulut antara penambang emas dengan warga.

” Sempat ada terucap penambang itu, bahwa pemilik tambang merupakan aparat ” ujar warga lainnya.

Informasi tersebut disinyalir berkesesuaian dengan laporan warga. Pasalnya para terduga pelaku tambang emas, meski telah dilaporkan secara resmi di Polres Madina, hingga kini masih terkesan kebal hukum dan bebas berkeliaran.

Sementara itu, kru media ini telah berupaya mengkonfirmasi langsung kepada ‎Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy namun belum mendapatkan tanggapan resmi terhadap konfirmasi wartawan. Redaksi masih berupaya menunggu jawaban, serta mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses