Sekretaris Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan

Deliserdang248 kali dibaca

SUNGGAL, LINTAS10.COM – Pemerintahan Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tengah diguncang isu perselingkuhan oknum Sekretaris Desa bernama Faisal Sinaga.

Istri Sekdes bernama Ernita Ritonga resmi melaporkan dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Psikis (KDRT) ke Polres Pelabuhan Belawan.

Kepada wartawan, Renita Ritonga kerab memergoki suaminya berduaan dengan wanita lain berinisial NR.

Atas perilaku suaminya itu, Ernita Ritonga melaporkan suaminya itu ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses hukum.

Renita Ritonga membeberkan, awal kecurigaannya itu menguat pasca Sekdes Purwodadi Faisal Sinaga kepergok didalam mobil bersama wanita selingkuhannya berinisial NR. Kejadian itu terjadi tepatnya pada tanggal 11 April Tahun 2025 silam di Jalan Tol Amplas.

Tidak hanya itu, kali kedua Ernita Ritonga kembali melabrak suaminya itu bersama wanita lain tepatnya di Paya Bakung.

” Mereka telah tinggal satu rumah dan mengontrak bersama. Bahkan saya diancam akan tidak diberikan nafkah lagi dan lebih memilih wanita selingkuhannya itu ” ujar Ernita kepada Wartawan, Kamis (11/06/2026)

Atas peristiwa tersebut, Ernita keberatan dan sempat membawa persoalan tersebut untuk dilakukan mediasi di Kantor Polisi.

Bertempat di Kantor Polisi, pada tanggal 24 Mei 2026, Sekdes Purwodadi Faisal Sinaga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Perjanjian itu tertuang diatas kertas dan diteken kedua belah pihak lengkap menggunakan materai serta disaksikan Kepolisian setempat berinisial nama AD Sihotang, KO, R. Anggara, Aisyah R.

Ironisnya, perjanjian tersebut hanya berlaku diatas kertas saja dan kembali dilanggar. Ernita Ritonga kembali mengetahui bahwa Faisal Sinaga masih menjalin hubungan dengan wanita selingkuhannya itu.

Merasa tidak terima diduakan suaminya, Ernita secara resmi melaporkan suaminyan itu ke Polres Pelabuhan Belawan dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor LP/B/591/Vl/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Psikis dan Perzinahan.

Baca Juga:  Praktek CALO "Marak" di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Warga Resah!!

Kasus lain tentang Sekretaris Desa sempat membuat heboh warga Desa Purwodadi. Pasalnya, Sekretaris Desa (Sekdes) disebut jarang masuk kantor dan sibuk mengurusi urusan bisnisnya diluar, kini Sekdes Faisal Sinaga kembali menyita perhatian masyarakat luas.

Keseharian Sekdes Faisal Sinaga yang dikabarkan jarang masuk kantor juga ternyata menyimpan dugaan tindakan penyelewengan terhadap istrinya.

Mengenai informasi jarangnya Faisal Sinaga Masuk kantor dibantah Kepala Desa Purwodadi Sugiatno.

” Setiap hari masuk kantor kalau diluar dinasnya silahkan aja, yang penting tugas kantor dikerjakan. Saya setiap hari dikantor” ujar Sugiatno menjawab wartawan, dikutip media ini.

Disinggung mengenai jika benar oknum Sekdes tersebut benar masuk setiap hari, apakah Kades bersedia membuka rekaman CCTV dikantor Desa Purwodadi?

” Sampai situnya pertanyaan, mengenai cek CCTV repot kami ngeceknya kalau di ruangan Sekdes tak ada CCTVnya nanti saya suruh anggota saya cek CCTVnya” tandas Sugiatno.

Untuk diketahui, bahwa aturan oknum perangkat desa yang melanggar sumpah maka akan diberikan sangsi tegas sebagaimana aturan Dasar Hukum Pusat (UU Desa) berdasarkan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 51 berbunyi : Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan melanggar sumpah/janji jabatan. Perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran moral berat yang melanggar norma dan etika kepemerintahan.

Hal ini juga berkesesuaian dengan Mekanisme Penjatuhan sanksi sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017. Teguran tertulis: Kepala Desa akan memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis terlebih dahulu.

Pemberhentian sementara: Jika teguran tidak diindahkan, perangkat desa dapat diberhentikan sementara oleh Kepala Desa.
Pemberhentian tetap: Jika pelanggaran terbukti berat dan mencoreng nama baik instansi pemerintah desa, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap (dipecat dari jabatannya). (Red/TIM).

Baca Juga:  Warga Mengaku Korban "Pungli" di Desa Purwodadi, Camat Sunggal Wajib Tau Hal ini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses