PJ Penghulu Kampung Kuala Gasib Gelar Sosialisasi ke Masyarakat Terkait Surat Edaran Bupati Siak Terhadap Larangan Hiburan Musik DJ (Disc Jokey)

Siak32 kali dibaca

Kotogasib, lintas10.com– Pj. Penghulu Kuala Gasib, Aswin. S. A. P mengadakan  sosialisasi Surat Edaran Bupati Siak tentang hiburan musik yang di gelar di Aula Kampung, senin (2/2/2026).

Acara dihadiri tokoh Masyarakat, tokoh agama, RT, RK dan seluruh lapisan masyarakat.

Surat edaran Bupati Siak

PJ menyampaikan surat edaran nomor 300/Satpol.PP /2026/1 yang lansung di tanda tangani Bupati Siak larangan Penyelenggaraan Hiburan DJ (Disc Jockey) dan musik Remix di wilayah Kabupaten Siak.

“Ada 5 poin isi dalam surat edaran Bupati Siak,” ujar Aswin kepada media ini senin (2/2/2026).

Diantara poin itu lanjut Aswin yaitu 1.Dilarang keras menyelenggarakan Hiburan musik beraliran Jenis DJ, Remix, House Musik dan sejenisnya yang menggunakan sound System dengan volume tinggi pada acara hajatan Pernikahan, khitan, maupun kegiatan lainnya.

2.Penyelenggara pesta pernikahan di anjurkan menggunakan hiburan yang bersifat religius, sopan dan berbudaya.

3.Camat/Penghulu/kepala Kampung dan perangkat Daerah terkait agar melakukan sosialisasi surat edaran ini kepada masyarakat, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan nya dilwilayah masing-masing.

4.Penyelenggara hiburan hanya diperbolehkan maksimal hingga pukul 23:00 wib.

5.Jika Melanggar aturan ini, aparat Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong praja, polisi dan TNI berhak membubarkan kegiatan secara paksa dan tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk selanjutnya.

“Dengan adanya sosialisasi ini kita berharap masyarakat bisa mengetahui secara jelas dan apa saja sangsinya apabila tetap melanggar,” kata Aswin.

Lebih jauh kata PJ Penghulu tentunya Pemerintahan Kampung Kuala Gasib mendukung sepenuhnya terkait surat edaran tersebut.

“Kita siap mendukung surat edaran Bupati ini sesuai dengan instruksi yang telah tertulis,” sebut Aswin. (Sht)







Baca Juga:  Alfedri serahkan masker untuk Ponpes di Kecamatan Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses