Terciduk Gunakan Sabu, Sepasang Pasutri Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Lintas Kab.Kapuas150 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri yaitu Komeng (36) warga Jl.Sumber Rahayu Kel/Desa Sumber Rahayu Kecamatan Wanaraya Kab. Batola Prov. Kalsel, dan Gita (25) warga Jl. Kenari 2 Kel. Selat Barat Kecamatan Selat Kab. Kapuas.

“Komeng dan Gita diringkus di Barak milik bapak Sugiman di Jalan BPP Gg. Perikanan I RT. 19 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Prov. Kalimantan Tengah,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, S.H., kamis (27/8/2020) pagi.

Dari kedua pelaku, petugas menemukan tiga paket kristal bening diduga sabu dengan berat brotto 0,85 gram (plastik+Kristal), dua buah botol bong, satu buah Heandphone merk Samsung SM-J610F/DS Warna Merah, satu buah korek matches warna biru, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet kaca dan satu buah kotak/box kertas sebagai barang bukti.

Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba yang dimilikinya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 132 jo pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat. (AT-humas polda kalteng)48











Baca Juga:  Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Gelar Rapat Teknis Program Makanan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses