BANJARMASIN , Lintas10.com – Enam Advokat kondang yang berasal dari Banjarmasin mendampingi tersangka inisial MA terkait kasus penggelapan Uang disampit. Kamis (20/09/2018).
Tersangka MA tertangkap disampit pada tanggal 04 September 2018, terkait kasus pengelapan uang. Hingga kini tersangka MA masih ditahan oleh Polda Kalimantan Tengah.
Tersangka MA memberikan kuasa kepada keenam Advokat kondang yang berasal dari Banjarmasin guna mempertahankan hak-hak hukum tersangka MA guna melindungi dan meminta keadilan hukum yang berada di Indonesia.
Tim Ketua keenam Advokat Banjarmasin Wanto A Salan K.SH.MH mengatakan secepatnya bagaimana memastikan tersangka MA benar-benar tidak bersalah.
“Dan bagaimana kita akan melindungi kepastian hukum tersangka MA,” katanya.
“Advokat kondang ini diketuai Wanto A Salan K.SH dan beberapa rekan Advokat Muhammad Hasani.SH,Marden A Nyaring.SH, Yohanes Radirumansyah.SH,Fidelis Harefa.SH, dan Mathias U. Dehen.SH. Keenam tim ini yang akan bergerak dan meminta kepastian hukum tersangka MA kepada Penyidik Polda Kalteng,” Kata Wanto A Salan K.SH.MH kepada Wartawan Lintas10.com.
Selanjutnya Wanto menambahkan kita akan bekerja keras guna mendampingi tersangka membela kepastian hukum tersangka MA clyen kita , dalam kasus ini sebenarya MA hanya sebagai korban dan kami masih menunggu BAP penyidik Polda Kalteng. (AD)