Bangunan Megah Persis Disamping Kantor Camat Medan Sunggal Nyaris Rampung, Plang PBG Tak Kunjung Dipajang, Satpol PP: Akan Dicek !

Lintas SUMUT84 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Bangunan megah diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang disebut sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nyaris rampung dikerjakan. Amatan wartawan pada Senin (03/06) dilokasi bangunan belum ada ditempel perizinan dari dinas terkait.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyah Putra kepada Lintas10.com mengakatan akan mengecek bangunan tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari wartawan.

Sementara itu, Camat Medan Sunggal Tengku Chairuniza sampai kini masih belum memberikan tanggapan apakah benar pihaknya gentar terhadap pemilik bangunan sehingga dibiarkan berdiri tanpa mentaati aturan yang berlaku.

Informasi dihimpun dari seorang staf di kantor Camat Sunggal yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan menuturkan bangunan tersebut milik seorang oknum TNI berpangkat perwira.

” Itu bangunan milik aparat, dan berpangkat jadi tau sama taulah kita. Tentunya sudah di ingatkan untuk mengurus izin bangunan. Namun seperti itulah ” ujarnya saat berbincang dengan awak media.

Tambahnya, bangunan tersebut diketahui belum memiliki izin namun pihaknya enggan untuk menegur

” Payahlah bang, namanya aparat. Tapi dengar – dengar sudah urus PBG mereka ” kata sumber menjelaskan.

Mengenai pemberitaan yang terbit di media ini juga, seorang yang mengaku bernama Robet juga dinilai melakukan pembungkaman terhadap Karya Jurnalistik. Atas hasil investigasi mengenai bangunan ruko bertingkat persis bersebelahan dengan Kantor Camat Medan Sunggal yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disuruh dihapus oleh oknum yang mengaku pengawas utusan dari pengembang.

Lewat panggilan selular aplikasi whatshap dari nomor 0853-7000-XXXX mengaku bernama Robet menyuruh wartawan untuk menghapus pemberitaan yang telah dimuat di media ini kemarin.

” Itu semua beritanya salah. Kami sudah ajukan pengurusan izin, dan KRK nya sudah keluar beberapa minggu kedepan PBG keluar. Hapus itu beritanya bang ” ujarnya dari seberang bernada mengintervensi Lintas10.com, Rabu (15/05/2024).

Baca Juga:  Pengacara Kondang Sumut Tuding Tiga Oknum Penyidik Polrestabes Medan Tidak Layak Berinteraksi Dengan Warga Akibat Kerab Memintai Uang

Disinggung terkait izin mendirikan bangunan tidak ada ditempel dilokasi bangunan dan apakah benar jika terlebih dahulu mendirikan bangunan baru mengurus izin bangunan?

Menjawab hal itu, Robet mengklaim bahwa selesai mendirikan bangunan juga boleh mengurus izin kata dia.

” Kalau itu boleh, selesai dibangun juga baru urus izin boleh. KRK sudah saya serahkan kepada Camat dibulan Januari. juga sudah di sampaikan kepada Camat, kenapa tidak ditunjukkan saja KRK kepada wartawan yang bertanya ” ujarnya bernada menyalahkan Camat Medan Sunggal.

Tambahnya, ia mendapat kontak wartawan dikirimkan oleh Camat Medan Sunggal kata dia. (Ly)

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses