Lintas10.com, Medan – Beredar video viral Wali Kota Medan Bobby Nasution di Media Sosial (Medsos) dengan goyang gemoy dan salam dua jari.
Dalam unggahan Bobby Nasution tersebut tampak sedang goyang gemoy bersama istrinya Kahiyang Ayu. Atas video tersebut sejumlah warganet pun melontarkan berupa kalimat kritikan.
Warganet mempertanyakan netralitas pejabat yang masih aktif menjabat di Kota Medan itu. Warga juga mempertanyakan sejumlah persoalan di kota medan seperti kebun binatang milik Pemko Medan itu Medan Zoo yang juga tak kalah penting yang menjadi sorotan warganet.
Video tersebut diunggah Bobby di TikTok resminya sebagaimana dilihat wartawan, Selasa (16/1/2024). Bobby dan Kahiyang kompak memakai baju berwarna biru muda.
Baju berwarna biru muda identik dengan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Begitu juga dengan joget gemoy yang merupakan alat kampanya mereka.
Bobby dan Kahiyang terlihat asyik melakukan gerakan joget gemoy. Keduanya terlihat sesekali tersenyum sambil memperagakan joget gemoy.
Dilihat dari latarnya, video terlihat diambil di Rumah Dinas Wali Kota Medan di Jalan Sudirman Medan. Keduanya berjoget di dekat taman yang ada di bagian depan.
Dalam unggahan itu, Bobby menanyakan pasukan gemoy. Termasuk apakah sudah menghapal gerakan joget gemoy itu.
“Mana ni pasukan gemoy? Uda pada hafal gerakan ini belum?,” tulis Bobby di unggahan itu.
Pada dasarnya kepala daerah yang menyatakan dukungannya dibolehkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal itu mengingat mereka bertanggung jawab kepada rakyat daerah secara keseluruhan.
Namun hal ini kerab menjadi polemik jika kepala daerah mendukung salah satu capres tertentu. Dilansir dari berbagai sumber dalam Pasal 59 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur hak kepala daerah untuk berkampanye.
Dalam ketentuan Pasal 60, 64, serta 281 undang-undang yang sama juga mewajibkan kepala daerah cuti apabila ingin ikut kampanye. Pasal 60 mengatur pejabat daerah yang berkampanye wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah wilayahnya.
Kemudian Pasal 64 melarang mereka menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Sedangkan Pasal 281 mengatakan kepala daerah wajib cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye.
Kedua, Pada dasarnya kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Pemkab dan Desa tidak boleh ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum.
Selain itu, juga kepala daerah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Dengan demikian, perlu dilihat kembali bagaimana kebijakan tersebut diwujudkan, sehingga bisa dilihat apakah perbuatan kepala daerah tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran di atas atau tidak.
Tindakan kepala daerah yang dengan sengaja membantu atau mendukung calon tertentu dalam Pemilu dengan membuat kebijakan agar masyarakat memilih berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 termasuk kategori tindak pidana Pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun.
Dalam hal ini peranan Bawaslu diperlukan untuk menegakkan hukum dalam tindak pidana pemilihan umum. Ketidaknetralan kepala daerah masih kerab terjadi meskipun telah di terbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang juga mengatur netralitas kepala daerah dalam pemilihan umum.
Terkait hal ini, awak media masih menunggu klarifikasi dari Wali Kota Medan Bobby Nasution, maupun pihak Bawaslu Kota Medan. (Ly).







