Briptu Fajar Sosialisasikan Larangan Karhutla Di Kel. Muara Laung I

Lintas Kab.Kapuas187 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Bhabinkamtibmas Polsek Laung Tuhup jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng gencar melaksanakan sosialisasi dan penyebaran imbauan tentang hutan dan lahan (karhutla) kepada warga. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Laung Tuhup, Kab. Mura, Kamis (03/09/2020) pukul 10.00 WIB.

Anggota Bhabinkamtibmas Mel. Muara Laung I Polsek Laung Briptu Fajar turun langsung ke desa binaan melaksanakan sosialisasi dan penyebaran imbauan tentang bahaya Karhutla kepada warga.

Kapolsek Laung Tuhup Iptu Jadiman, S.H melalui Briptu Fajar mengatakan, kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.

“Misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” tutur Briptu Fajar.

Lanjutnya, “Diharapkan warga Kel. Muara Laung I untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan himbauan terkait larangan karhutla agar tidak sampai terjadi kebakaran,” tutupnya. (AT-humas polda kalteng)18



Baca Juga:  Dana Desa Rp 150 Juta Bangun Jembatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses