Kompak Curi Gawai, Dua Pemuda Karang Mulya Diciduk Polsek Pangkalan Banteng

Lintas Kab.Kapuas166 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Dua warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng, Rendi Irawan (21) dan Nurdin Santosa (20) diciduk petugas kepolisian pada Senin (24/8/2020) siang.

Kedua diamankan di sebuah warung yang berada di Jalan A. Yani, KM65, Desa Karang Mulya lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian gawai atau handphone milik korbannya, Kristiyanto (22).

“Keduanya kami amankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Pangkalan Banteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Bimasa Zebua saat dikonfirmasi pada Selasa (25/8/2020) sore.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan satu uni gawai merk Vivo Y19 warna putih yang diakui merupakan hasil curian.

“Motif yang digunakan keduanya ini yaitu menunggu kelengahan pemilik, dimana gawai yang saat itu diletakkan dalam warung dan ditinggal pemiliknya sesaat kemudian raib dibawa lari pelaku,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.(AT-humas polda kalteng)33



Baca Juga:  Personel Polres Sukamara, Amankan Kebaktian Di Gereja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses