Polres Seruyan Bekuk Para Pelaku Ilegal Loging

Lintas Kab.Kapuas526 kali dibaca

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Sat-Polairud Polres Seruyan dimana dalam satu hari dilokasi yang berbeda, pada Senin (20/7/2020) telah menindak 2 Kasus dan mengamankan pelaku Ilegal Loging.

Dengan kasus ilegal loging yang pertama yakni sebagai Terlapor : 1. RAHMAD LIDIA EFENDI Als RAHMAD Bin SUHADRIN (Alm), Tumbang Manjul, 11 Nopember 1991, Umur 28 Tahun, Laki-Laki, Islam, Dayak/Indonesia, Swasta, Alamat sesuai KTP Jalan Engkang Desa Tumbang Manjul Rt.001 Rw.001 Kec.Seruyan Hulu Kab.Seruyan Prop.Kalteng.

2. RISMAN Bin H.MA’AN (Alm), Sembuluh 01 Januari 1959, Umur 61 Tahun, Laki-Laki, Islam, Dayak/Indonesia, Swasta, Alamat sesuai KTP Desa Asam Baru Rt.002 Rw.001 Kec.Danau Seluluk Kab.Seruyan Prov. Kalteng

Adapun Barang bukti berupa 1 (satu) unit Perahu terbuat dari kayu berwarna Kuning Biru, kayu olahan Jenis Ulin berbagai ukuran sebanyak + 2 M³.

Dengan Kronologis Kejadian, Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 skj. 02.00 wib, saat anggota sat polairud melaksanakan patroli di Das Seruyan Desa Sungai Undang Kec.Seruyan Hilir Kab.Seruyan Prop.Kalteng menemukan 1 (Satu) unit perahu berwarna kuning biru yang mencurigakan, setelah didatangi dan diperiksa ternyata perahu tersebut sedang membawa atau mengangkut kayu olahan jenis ulin. Mengetahui hal tersebut anggota sat polairud melakukan interogasi terhadap pengemudi perahu serta melakukan pengecekan terhadap muatan perahu tersebut, kemudian di ketahui bahwa 1 (Satu) unit perahu tersebut mengangkut kayu olahan jenis Ulin sebanyak + 2 M³ berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen yang Sah, mengetahui hal tersebut selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Polairud guna Proses lebih lanjut.

Untuk pelaku dimana disangkakan dengan laporan Polisi Nomor. : LP/ 66 /VII/RES.5.6./2020/KALTENG/RES SERUYAN, Dengan Perkara Tindak Pidana di Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga:  73 Desa di Kabupaten Seruyan Masih Tidak Bayar PBB-P2

Dan sedangkan untuk kasus ilegal loging yang kedua, yakni pada Terlapor bernama JUMADI BULU Als SORU Bin BULU (Alm), Mongoh Jui (Kab.Seruyan), 10 Nopember 1967, Umur 52 Tahun, Laki-Laki, Kristen Protestan, Dayak/Indonesia, Swasta, Alamat Desa Rantau Panjang Rt.002 Rw.001 Kec.Seruyan Hulu Kab.Seruyan Prop.Kalteng.

Adapun barang bukti dengan berupa 1. (satu) unit Perahu terbuat dari kayu berwarna Biru, kayu olahan Jenis Ulin sebanyak + 7 M³

Dengan Kronoligis Kejadian yakni dimana Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 skj. 02.00 wib, saat anggota sat polairud melaksanakan patroli di Das Seruyan Desa Sungai Undang Kec.Seruyan Hilir Kab.Seruyan Prop.Kalteng menemukan 1 (Satu) unit perahu berwarna biru yang mencurigakan, setelah didatangi dan diperiksa ternyata perahu tersebut sedang membawa atau mengangkut kayu olahan jenis ulin. Mengetahui hal tersebut anggota sat polairud melakukan interogasi terhadap pengemudi perahu serta melakukan pengecekan terhadap muatan perahu tersebut, kemudian di ketahui bahwa 1 (Satu) unit perahu tersebut mengangkut kayu olahan jenis Ulin sebanyak + 7 M³ tanpa dilengkapi dokumen yang Sah, mengetahui hal tersebut selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Polairud guna Proses lebih lanjut.

Untuk pelaku dimana disangkakan dengan laporan Polisi Nomor. : LP/ 67 /VII/RES.5.6./2020/KALTENG/RES SERUYAN dengan
Perkara Tindak Pidana di Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sedangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Seruyan, dimana dengan langsung Mendatangi pada Tempat kejadian peristiwa, mengamankan Terlapor dan barang buktinya, Membuat Laporan Polisi, Catat Saksis, lidik dan sidik lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Kobar Gelar Donor Darah Peringati HUT RI Ke - 75

Dari informasi yang dihimpun dimana para pelaku ilegal loging tersebut dengan langsung diamankan di Mapolres Seruyan. Dan berdasarkan pantauan dilapangan dimana untuk barang bukti diamankan dengan dititipkan pada disalah satu pangkalan kayu olahan milik warga. (M.Fathul Ridhoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses