Dinas Kependudukan Programkan KTP Mobil

Lintas Kab.Kapuas343 kali dibaca

Kotawaringin Barat, Lintas10.com- Kecanggihan teknologi demi kecepatan pelayanan itu akan dimanfaatkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Tidak Kurang 300 sampai 400 dokumen kependudukan yang masuk dan harus ditandatangani setiap harinya.

Mulai Kartu pembuatan Keluarga, Pemecahan Kartu Keluarga, perubahan status pemegang Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan lain-lain yang harus diselesaikan setiap harinya.

Dokumen Kependudukan adalah Hak Azasi yang sangat penting dan harus melekat pada tiap warga negara.

Untuk berbagai macam keperluan warga masyarakat, semua dokumen kependudukan dimulai dari Dinas Kependudukan.

Untuk anak lahir, keperluan sekolah, pembuatan SIM, dan segala macam urusan, semua memerlukan data awal dan lengkap dilakukan terlebih dulu dari Dinas Kependudukan.

Apalagi menyangkut Kartu Tanda Penduduk, sejak anak sudah memasuki usia sekolah sudah harus memiliki KTP yang namanya KTP Pelajar.

Sangat padat dan sangat sibuk, itulah gambaran kerja yang harus dilakukan oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, bahkan tukang sapupun diperbantukan didalam bagian tertentu dalam kepengurusan dokumen kependudukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, Drs. Gusti Imansyah kepada Lintad10.com diruang kerjanya Selasa 21/08.

Kekurangan tenaga yang menguasai dalam hal berbagai bagian dokumen kependudukan sangat dirasakan saat ini.

Untuk itulah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat akan mengupayakan Sistem Pelayanan Jemput Bola.

Dalam hal operasionalnya, kata Gusti Imansyah bahwa DISDUKCAPIL akan berupaya menambah ritme pelayanan dengan cara mengajukan pengadaan mobil layanan lengkap dengan peralatan yang canggih agar masyarakat dapat semakin cepat.

Mobil SAMSAT Keliling sudah ada kemudian untuk pengurusan SIM keliling sudah ada, sedang untuk kelengkapan data untuk mengurus SIM dan SAMSAT juga harus terlebih dahulu dilakukan dari DISDUKCAPIL, apalagi batas data untuk keperluan pembuatan SIM dan Dokumen Kendaraan harus diatas 17 tahun sedang untuk KTP sudah harus melekat saat usia sekolah, hal itulah membuat pelayanan dokumen kependudukan padat tanpa henti dari mulai jam kantor dibuka sampai jam tutup kantor bahkan pegawainya harus lembur demi menyelesaikan tanggung jawabnya.

Baca Juga:  73 Orang Warga Seruyan Alami Gangguan Jiwa dan 20 Jiwa Dalam Pasungan

Diharapkan Pemerintah Daerah dapat secara serius memperhatikan usulan pelayanan Data Kependudukan Berjalan ini agar semakin mendekat kemasyarakat sehingga pelayananpun semakin cepat tegas Gusti Imansyah.(AT)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses