Wakajati Kalimantan Tengah Tegur Kepala Desa Saat Bermain Hp

Lintas Kab.Kapuas236 kali dibaca

KOTAWARINGIN BARAT, Lintas10.com- Penanda Tanganan Fakta Integrasi Pertanggung Jawaban Alokasi  Dana Desa, Dalam sambutan saat memberikan pengarahan, Wakil Kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah Rudi Yulianto SH MH menegur  beberapa kepala desa yang bermain HP dan tidak memperhatikan sambutanya. Selasa (10/4/2018).

Desa merupakan ujung tombak yang di danai guna meningkatkan kesejahteraan, dengan dana triliunan, tujuanya jelas membangun indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka kesatuan, Wakajati Rudi Yulianto mengingatkan kebeberapa kepala desa yang tidak memperhatikan pidatonya,

“Ini penting tolong jangan bermain HP atau ngobrol sendiri,” dalam teguranya.

Kepala desa dalam melaksanakan tugas harus tegas sesuai dengan perundang undangan serta tidak koropsi, kalau bisa mencegah korupsi, dalam penandatanganan pakta integritas sebagai upaya pencegahan penyelenggaraan hukum yang potensial dalam penggunaan anggaran.

Wakil Bupati Kotawaringin Barat  Ahmadi Riansyah, Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa seharusnya di sosialisasikan agar masyarakat mengetahui dana desa.
“Harapanya supaya masyarakat mengetahui untuk kemakmuran dan kesejahteraan desa itu sendiri,” Ucap Ahmadi Riansyah.

“Hari ini seluruh kepala desa dan camat duduk bersama dengan kejaksaan dalam rangka Sosialisasi TP4D, untuk memberikan pencerahan dalam proses pembangunan desa dengan cepat, tertib, dan bersih serta berisi,” katanya.

Harapan Wabub setelah sosialisasi ini para Kepala Desa dan Camat keseluruhan memahami dan bekerja lebih disiplin,cerdas dan penuh tanggung jawab dalam mengemban amanah.

“Karena desa untuk desa,” sebut Wabup.  (Yus/AD).



Baca Juga:  Tiga Paslon di Pilbup Seruyan Jalani Tes Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses