Polda Sumut Resmi Tetapkan Tersangka Oknum Pengacara DT Atas Dugaan Penggelapan Uang Pesangon

Lintas SUMUT591 kali dibaca

Medan, Lintas10.com — Polda Sumatera Utara secara resmi menetapkan oknum pengacara berinisial “DT” sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan atas uang pesangon milik eks karyawan PT. Tor Ganda yang terjadi sekitar pertengahan tahun 2024 silam.

Rustam Efendi Pandianga, S.H. yang merupakan kuasa hukum korban mengutarakan bahwa penetapan tersangka DT diketahui pihaknya setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/1696/VII/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 14 Juli 2026 atas Laporan Polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor.: LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Februari 2026;

Rustam Efendi Pandiangan, SH. menyampaikan bahwa “Isi SP2HP yang telah mereka terima tersebut pada pokoknya menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penetapan status tersangka terhadap oknum Pengacara berinisial “DT” selaku terlapor.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Rustam menambahkan, dalam gelar perkara tersebut, penyidik berkesimpulan bahwa laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik sejumlah korban telah cukup bukti dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”;

Sebelumnya perkara ini juga telah mendapat sorotan publik. Untuk diketahui, bermula dari sejumlah eks karyawan PT Torganda yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan tuntutan hukum yang pada saat itu diwakili oleh tersangka DT.

Selaku kuasa hukumnya di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, hingga akhirnya hak-hak para eks karyawan PT. Torganda tersebut didaftarkan dan diakomodir dalam daftar tagihan kreditur preferen berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor.: 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan tanggal 29 Februari 2024;

Dalam pelaksanaan putusan tersebut pada tanggal 26 April 2024 PT. Torganda telah membayar secara tunai dan menyerahkan secara langsung hak-hak pesangon eks karyawan bernama Indahwati Telaumbanua (ahli waris Meniati Gea) sebesar Rp634.381.881,- (enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah), Damawati Laia (Ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua) sebesar Rp972.455.154,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh empat rupiah) dan Medila Zai sebesar Rp380.652.591,- (tiga ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) melalui tersangka DT bertempat di Kantor PT Torganda yang beralamat di Jl. Abdullah Lubis No.26, Medan Baru.” Ujar Rustam Efendi selaku kuasa pelapor;

Baca Juga:  Dirkrimsus Polda Sumut "Membisu" Usai Mendengar Oknum PLN di Sumut Diduga Bersekongkol Rugikan Negara

Lebih lanjut dikatakan, bahwa dari nominal uang pesangon yang dibayarkan oleh perusahaan kepada tersangka DT, ternyata faktanya Indahwati Telaumbanua hanya menerima pembayaran uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp74.500.000,- dari tersangka DT, Damawati Laia hanya menerima pembayaran uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp149.000.000,- dari tersangka DT dan Medila Zai hanya menerima uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp70.000.000,- dari tersangka DT;

Kuat dugaan bahwa modus perbuatan curang yang dilakukan oleh tersangka DT seperti tidak memberitahukan berapa sebenarnya besaran hak-hak uang pesangon para korban sesuai bunyi putusan pengadilan dan tidak mengikutkan para korban untuk menerima secara langsung pembayaran yang dilakukan perusahaan.

Kemudian para korban baru menyadari adanya dugaan kecurangan ini sekitar Desember 2025 setelah mengetahui bahwa jumlah haknya berdasarkan salinan putusan yang diberitahukan perusahaan kepada para eks karyawan sangat jauh berbeda bagai bumi dan langit, hingga akhirnya para korban tersebut sepakat untuk melaporkan mantan pengacaranya tersebut ke Polda Sumatera Utara.

Rustam Efendi Pandiangan, SH. menyampaikan “Setelah penetapan tersangka tersebut, pihaknya berharap supaya perkara ini dapat segera di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera disidangkan dan juga akan menghadirkan para korban-korban lainnya yang mengalami kerugian akibat perbuatan tersangka DT ini untuk bersaksi dihadapan hukum.

Rustam Efendi Pandiangan mengapresiasi kinerja dan tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, terkhusus Kapolda Sumatera Utara dan Dirkrimum beserta jajarannya yang telah memberikan perhatian khusus dalam hal mengungkap kasus ini menjadi terang.

Melalui perkara ini membuktikan bahwa kinerja dan integritas Polri tetap profesionalitas dan terukur dalam mengungkap setiap kasus atau peristiwa pidana.

Dengan hadirnya Polri ditengah-tengah kasus hukum yang menimpa masyarakat Indonesia, semakin menguatkan kepercayaan masyarakat kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia Polda Sumatera Utara ujar Rustam Efendi Pandiangan.

Baca Juga:  PR Kapolrestabes Medan Menangkap Gembong Narkoba Jermal XV hanya Pepesan Kosong, Praktisi Hukum: Kapolri Diminta Turun Tangan !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses