KUALA KAPUAS, lintas10.com– Kepala Dinas Kesehatan kabupaten kapuas, dr. Tonun Irawaty panjaitan, M.M, menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung pada kamis (3/7/2025) pagi diadakan di ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah, termasuk kepala OPD terkait, dengan tujuan menyelaraskan langkah-langkah implementasi dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi perda tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan menyampaikannya pentingnya peran sektor kesehatan dalam mendukung penerapan peraturan daerah terkait retribusi, khususnya yang berkaitan dengan layanan kesehatan masyarakat Ia juga menekankan perlunya koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan tidak membebani masyarakat.
Dinas kesehatan siap mendukung kebijakan daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah, selama tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah provinsi maupun pusat terhadap perda Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan payung hukum baru dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di kabupaten kapuas sesuai amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah.
Dengan hadirnya berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas kesehatan, diharapkan sinergi pelaksanaan perda berkeadilan bagi masyarakat. (Adnan)
Sumber : hmsdinkes/hmskmf