Kapuas, lintas10.com- Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S. P., menyampaikan pidato Bupati dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD kabupaten Kapuas Tahun Anggaran (T.A) 2024, pada Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan II Tahun sidang 2025 DPRD Kabupaten Kapuas, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (10/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, didampingi Wakil Ketua II, Barinto, dan dihadiri oleh segenap anggota dewan DPRD Kapuas, unsur Forkopimda, Asisten Sekda Kapuas, serta para Kepala OPD Lingkup Pemkab Kapuas.

Wakil Bupati Kapuas, Dodo, saat membacakan pidato Bupati melaporkan pada sidang dewan yang terhormat ini bahwa untuk laporan keuangan pemerintah daerah T.A 2024 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kita mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Penyampaian pertanggung jawaban APBD Tahun 2024 adalah tahapan lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah, dan LKPD Kabupaten Kapuas Tahun 2024 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI,”kata Wabup.

Lebih lanjut Dodo, mengatakan, sebagai implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana kami telah sampaikan, maka pada hari ini pemerintah kabupaten Kapuas mengajukan Raperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten Kapuas T.A 2024 kepada DPRD Kabupaten Kapuas untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penyampaian pertanggung jawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran merupakan bentuk pertanggung jawaban tahunan kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran dan sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah,”ujar Dodo.
Secara ringkas, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten Kapuas dapat dijabarkan, realisasi anggaran pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas sampai akhir tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 3,2 Triliun lebih atau 131,95% dari target Rp. 2,4 Triliun lebih.
Sedangkan realisasi belanja daerah pemerintah kabupaten Kapuas dalam pelaksanaan APBD T.A 2024 sebesar Rp. 2,7 Triliun lebih, dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 3,2 Triliun lebih.
Realisasi pembiayaan daerah T.A 2024 yang mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 840,6 Miliar lebih atau 101,08% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 831,73 Miliar lebih, sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 59,96 Miliar lebih atau 98,99% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 60,6 Miliar lebih. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 1,2 Triliun lebih.
Dari uraian tersebut, Dodo berharap mendapat tanggapan yang positif dari seluruh anggota dewan yang terhormat dan pada saatnya nanti secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas dapat bekerja sama membahas Raperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD T.A 2024 sesuai tahapan-tahapan pembahasan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib dewan. (Info)








