Tapanuli Selatan, lintas10.com – Sebanyak 62 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut) mendapatkan remisi khusus Lebaran Idulfitri tahun 2021.
“Besaran remisi tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan,” kata Kepala Rutan Kelas II B Sipirok, Jepri Ginting, Jumat (14/5/2021).
Masih lanjut Jepri, pengurangan masa hukuman tersebut merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan dan WBP telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.
“Sesuai dengan arahan Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia) dengan situasi pandemi covid 19, kita tetap berikan hak – haknya ke pda WBP di Sipirok khususnya. Diberikanya remisi ini bukan berarti WBP besok akan melakukan kesalahan kembali,”Terang Kepala Rutan.
“Mudah-mudahan pemberian remisi dapat memotivasi mereka (warga binaan) untuk berlaku lebih baik, sehingga bisa menjadi warga negara yang berguna untuk pembangunan,” harap Jepri kepada WBP yang mendapat remisi.
Komentar