” LP nya sudah diterima, dan disana juga ada dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang ada sangsi pidananya, dimana karyawan ini sudah di PHK tapi tidak diberikan pesangonnya. Jika melihat dalam bunyi undang -undang, ini adalah ancaman hukumannya 1 sampai 4 tahun dan denda 400 juta rupiah” ucap Okto Benjamin Siregar SH dihalaman SPKT Mapolda Sumatera Utara.
Lanjut Okto, bahwa pusat bantuan hukum BAIN HAM RI Sumut akan melakukan pendampingan sampai ke tingkat Kapolri, Presiden RI Jokowidodo.
Bahkan ke tingkat Kemenaker agar hak – hak karyawan dapat dipenuhi. Karena sudah termasuk pelanggaran HAM dari karyawan tersebut yang telah dirampas tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah Direktur Utama (Dirut) PT Indah Logistik Cargo, Arisal Azis di nomor kontak 0811 – 106X – XXXX akan tetapi belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini dimuat oleh redaksi. (Ly).
Perjuangkan hak2 mu kawan, gas terus jgn pantang menyerah
Pengen tahu hasil pelaporan ini bagaimana?
1. Apakah perusahaan pada akhirnya memberikan hak2 ke karyawan sesuai UU?
2. Apakah dengan tuntutan yg sudah di laporkan pengusaha terkena hukuman sesuai dengan UU yg berlaku + membayarkan hak tsb ke karyawan? Karena sudah beberapa kali tidak mengindahkan perintah disnaker utk membayarkan pesangon
3. Apakah karyawan tersebut tidak mendapatkan apa22 dan pengusaha tersebut bebas dari tanggung jawabnya serta hukuman?