Berselang beberapa waktu kemudian, pihak Disnaker mengeluarkan surat anjuran, dan itupun tidak ada kejelasan dan didiamkan begitu saja, hingga kini pesangon saya tidak diberikan pihak perusahaan ujar Juragan Situmeang.
” Berikanlah hak – hak karyawan itu sesuai aturan yang berlaku. Kepada Polda Sumut kami minta laporan saya diproses agar ada pembenahan kepada nasib buruh yang kerab tertahan hak – haknya,” kata dia.
Amatan wartawan dalam surat Disnaker Kota Medan yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan PT Indah Logistik Cargo menganjurkan bahwa agar pengusaha PT Indah Logistik Cargo memberikan kepada saudara Juragan Situmeang berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dengan rincian sebagai berikut : Uang pesangon 1x 8 x Rp.3.370.645 = Rp.26.965.160;
Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp.3.370.645 = 13.482.580 jumlah keselurahan pesangon menjadi = 40.447.740 Rupiah.
Agar pihak perusahaan membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat 4, peraturan pemerintah No. 35 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja. Pihak Disnaker kota medan memberikan tengat waktu 10 hari setelah anjuran tersebut dikeluarkan ditandatangani mediator hubungan industial Fajarrina Ketaren SE dan diketahui Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan ILLYAN CHANDRA SIMBOLON tertanggal 15 November 2022.
Juragan Situmeang tidak seorang diri, melainkan ia mendapat pendampingan hukum dari BAIN HAM RI Sumatera Utara Okto Benjamin Siregar SH beserta DPD BAIN HAM RI Kota Medan Frans terkait adanya perusaan dibidang jasa dikota medan diduga tidak menunaikan hak dari pada karyawannya. Atas hal tersebut, BAIN HAM RI Sumut terpanggil untuk memberikan pendampingan hukum dan melaporkan perkara ini kepada pihak Kepolisian.
Perjuangkan hak2 mu kawan, gas terus jgn pantang menyerah
Pengen tahu hasil pelaporan ini bagaimana?
1. Apakah perusahaan pada akhirnya memberikan hak2 ke karyawan sesuai UU?
2. Apakah dengan tuntutan yg sudah di laporkan pengusaha terkena hukuman sesuai dengan UU yg berlaku + membayarkan hak tsb ke karyawan? Karena sudah beberapa kali tidak mengindahkan perintah disnaker utk membayarkan pesangon
3. Apakah karyawan tersebut tidak mendapatkan apa22 dan pengusaha tersebut bebas dari tanggung jawabnya serta hukuman?