Terkait Tindak Pidana Kasus Korupsi Kades Batang Bahal Kejari Padang Sidempuan Dinilai Tidak Konsisten !

Sementara itu informasi yang dilihat dari situs informasi PN Medan dengan perkara No.54/Pid.Sus – TPK/2024/PN Mdn alasan tidak jadinya digelar sidang pertama atau ditunda disebutkan dengan alasan “Tunda, JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa”

Meski demikian sidang pertama tidak jadi atau ditunda, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan dakwaan yang akan dilakasakan tanggal 22 Juli 2024 di ruangan sidang cakra VII PN Medan. (MN)



Baca Juga:  Tak Terima Putrinya Dikatakan Meninggal Bunuh Diri, Seorang Ayah Melapor Ke Polsek Sunggal Meminta Keadilan !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses