Sejarah Baru, Ditreskrimsus Polda Sumut Utamakan Keterangan Saksi Ahli Dan Kesampingkan Undang – undang

Lintas SUMUT798 kali dibaca

Mengenai pernyataan penyidik tersebut, dikonfirmasi terpisah Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan dan Kasubdit Indag AKP Bambang Rubianto akan tetapi kedua petinggi tersebut enggan untuk menanggapi konfirmasi wartawan.

Diketahui, bahwa lagu karya cipta eks seniman cipta Ley Tinambunan yang juga merupakan seorang wartawan di Sumatera Utara itu telah di deklarasikan pada tahun 2017 silam dalam bentuk kaset VCD dan di unggah dikanal youtube pada tahun 2018 silam.

Dalam unggahan youtube maupun kaset CVD jelas tertulis penulis lagu tersebut adalah Ley Tinambunan. Data maupun bukti – bukti tersebut pun telah diserahkan kepada penyidik.

Dikatakan Ley Tinambunan dalam keterangan Persnya, berawal dari adanya informasi dari rekan sejawatnya pada hari Minggu 16 Juni sekitar pukul 09.30 wib. Bahwa ada lagu yang di unggah di kanal Youtube CMD Record berjudul “Arop Ni Roha Ni Dainang” namun nada lagu tersebut sama persis dengan lagu Ley Tinambunan yang semula di deklarasikan dengan judul “Hombar Jabukki Saingan Hi”.

Mendapati hal tersebut, Ley Tinambunan keberatan dan melakukan upaya protes. Protes tersebut sempat berlanjut melalui pembicaraan dengan pemilik maupun produser CMD Record Richard Sianturi.

Dalam pembicaraan tersebut Richard Sianturi sempat mengakui bahwa lagu tersebut ia beli dari Handa Simanjuntak dan ia pun meminta maaf atas kekeliruan tersebut.

Akan tetapi persoalan tersebut tidak menemukan jalan keluar hingga Ley Tinambunan membuat laporan resmi di Polda Sumatera Utara dengan bukti tanda lapor Nomor LP/B/814/Vl/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Juni 2024 terlapor atas CMD Record, Richard Sianturi (Produser) .

Sementara itu, sebelumnya, keterangan Produser PT CMD Record Richard Sianturi dalam sambungan celular mengklaim pihaknya membeli lagu tersebut dari seseorang bernama Handa Simanjuntak. Setelah dikomersilkan ada klaim dari pencipta asli kata dia.

Baca Juga:  Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Aktivitas Penampungan CPO diduga Ilegal di Marelan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.