Restu H .SH Bacakan Pledoi Yoga Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan Yang dijadikan Terdakwa, Isinya Sangat Menyentuh

Hukrim, Siak1,303 kali dibaca

“Dalam hal ini saya minta keadilan kepada majelis hakim, karena anak saya merupakan korban pengeroyokan dan penganiayaan dengan senjata tajam yang di jadikan terdakwa,” kata Jaiman warga Empang Pandan Kecamatan Kotogasib ini.

Lebih jauh kata Jaiman, akibat dari kejadian itu hampir saja mata anaknya alami kebutaan.

“Mereka telah aniaya anak saya dengan senjata tajam dan saat ini malah jadi terdakwa,” ungkap Jaiman.

Sampai kapan pun lanjut Jaiman akan terus menyuarakan nasib yang menimpa putranya tersebut.

“Akan terus meminta dan menyuarakan kasus yang menimpa putra saya, sampai keadilan kami dapatkan,” imbuh Jaiman lagi. (Sht)

 

Baca Juga:  Kabel Aktif betegangan tinggi milik PLN bertiangkan Pohon Kelapa Sawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.