Residivis pelaku Curas di Seruyan Hilir di Bekuk Polisi

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Akhirnya Polisi Sektor (Polsek) dari Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan dimana berhasil dengan meringkus dua orang residivis yang berinisial (TA) dan (A). Dimana dua orang pelaku tersebut ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) pada di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni dibulan lalu (pebruari), dan kedua pelaku akhirnya dengan ditangkap pada Kamis (31/1/2019) belym lama ini.

Kapolsek Kecamatan Seruyan Hilir, Iptu Setiyono mengatakan, modus yang digunakan dua orang pelaku tersebut diduga bekerjasana dalam kasus pencurian, yakni dimana dengan tersangka berinisial (TA) sebagai pelaku pencuriannya, dan sedangkan (A) yang pada diduga sebagai orang yang membantu (TA) guna untuk menjualkan barang hasil curiannya.

“Dimana mereka dengan bekerjasama, dan aksi mereka pun bukan yang pertama kali pada dilakukannya, yakni untuk tersangka (TA) sudah dengan yang ketiga kalinya, dan untuk tersangka (A) sudah dengan yang kedua kalinya,” ujar Setiyono.

Menurut Kapolsek, para pelaku beraksi langsung dengan memakan 2 korbannya sekaligus, dimana yang dilakukan pada di tanggal 19 Januari 2019 lalu, dengan TKP di Jalan Pelantan Raya dan di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Adapun Kasus tersebut dengan terungkap, tambah Kapolsek, yang dimana berawal dari laporan korban yang kehilangan tas berisi ATM, dan uang tunainya sebesar Rp 9 juta, dan kitapun langsung dengan melakukan penyelidikan yang akhirnya pada menangkap pelaku (TA) di tempat kediamannya, sedangkan untuk pelaku (A) kita melakukan penangkapan di Kota Sampit, Kabupaten Kotim.

Sedangkan dari tangan kedua pelaku, dimana dengan diamankan barang bukti berupa 1 buah ponsel dan laptop yang diduga hasil curian, serta sepeda motor yang digunakan mereka untuk pada beraksi.

Baca Juga:  Apel Siaga, Kabagops Sampaikan Rencana Pengamanan Malam Tahun Baru 2021

Komentar