Polsek Kubu Tangkap Bandar Chip High Domino di Warungnya

Hukrim300 kali dibaca

Berdasarkan keterangan dari terlapor, ianya melakukan perjudian online jenis Higgs domino tersebut tanpa ada izin  dari pihak manapun, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit handphone merek Redmi A8 warna hitam milik terlapor, terdapat aplikasi Higgs domino dan saat dibuka aplikasi tersebut, terdapat 4 akun dengan nomor Id : 137149679 An. CPH2179 dan Id : 102762223 An. A37f.

Kemudian dibuka masing-masing akun terdapat hasil pengiriman dan penjualan Chip higgs Domino yang dilakukannya.

“Dan terlapor mengeluarkan hasil penjualan chip kuning higgs domino, sebesar Rp. 210.000,- dari saku celananya. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Untuk barang bukti, berupa 1 Unit Handphone merek Redmi 8A warna hitam., 2 Akun HIGGS DOMINO, Uang Tunai sebanyak Rp. 210.000,- dan. History pengiriman / penjualan Chip Higgs Domino. Tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana. (Rls)

Baca Juga:  Tahun 2015 Perkara Narkoba Dominasi Disidangkan Di Pengadilan Negeri Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses