Berdasarkan keterangan dari terlapor, ianya melakukan perjudian online jenis Higgs domino tersebut tanpa ada izin dari pihak manapun, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit handphone merek Redmi A8 warna hitam milik terlapor, terdapat aplikasi Higgs domino dan saat dibuka aplikasi tersebut, terdapat 4 akun dengan nomor Id : 137149679 An. CPH2179 dan Id : 102762223 An. A37f.
Kemudian dibuka masing-masing akun terdapat hasil pengiriman dan penjualan Chip higgs Domino yang dilakukannya.
“Dan terlapor mengeluarkan hasil penjualan chip kuning higgs domino, sebesar Rp. 210.000,- dari saku celananya. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk barang bukti, berupa 1 Unit Handphone merek Redmi 8A warna hitam., 2 Akun HIGGS DOMINO, Uang Tunai sebanyak Rp. 210.000,- dan. History pengiriman / penjualan Chip Higgs Domino. Tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana. (Rls)