Hal yang senada juga disampaikan Kasubbag Teknis Kpu Sumut bernama Agus kepada wartawan. Ia juga menyarankan setiap awak media memberikan Kwitansi kosong yang nantinya akan di cairkan sebesar dua ratus ribu rupiah.
“200 ribu pak kosong pun bisa nanti waktu bayar di tulis”, ujarnya saat di hubungi wartawan lewat pesan tertulis.
Dihubungi kembali Ketua KPU Sumut Agus Arifin dinomor kontak 0852-6164- XXXX namun Agus Arifin memilih enggan menanggapi pertanyaan wartawan hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi.
Sebelumnya sejumlah aturan kerjasama media di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) turut menjadi sorotan publik. Pasalnya, kerjasama KPU Sumut dengan sejumlah media diduga sarat kepentingan terselubung.
Penerimaan syarat kerjasama sejumlah media diduga kuat telah dimanipulasi oleh oknum yang berada di bawah kepemimpinan Agus Arifin.
Data diperoleh Lintas10.com, terdapat sejumlah nama yang diterima di KPU Sumut diduga tidak memenuhi syarat namun tetap diterima oleh KPU Sumut
Amatan Lintas10.com, bahwa terdaftar satu nama oknum wartawan yang diterima di KPU Sumut akan tetapi terdaftar pula dibeberapa media lain alias satu nama terdaftar di dua media yang berbeda. Syarat dalam penerimaan kerjasama media juga diduga kuat telah dilanggar sebagaimana dalam ketentuan yang dibuat oleh Agus Arifin.
Isi dalam selebaran pengumuman yang diteken oleh ketua KPU Sumut tersebut hanyalah pajangan semata dan tak berjalan sebagaimana aturan yang ditetapkan.
Sehingga memunculkan keraguraguan publik akan proses pilkada di Sumatera Utara berjalan adil dan jujur jika hal kecil saja di internal KPU Sumut itu sendiri kerab menimbulkan tanya dan terkesan tertutup dari publik.
Berulangkali dipertanyakan mengenai syarat ketentuan yang disebarkan pihak KPU Sumut berupa selebaran pengumuman wajib dalam kerjasama di KPU Sumut, ironisnya Agus Arifin masih menutup diri.