Menjawab pertanyaan media tentang pelaksanaan PSBB di 5 Kabupaten Kota, Irjen Agung menjelaskan bahwa karakter masyarakatnya yang berbeda, model penanganan juga berbeda.
Pertama akan mengcluster mana daerah merah dan daerah kuning. Daerah merah akan menjadi tinjauan langsung oleh Polres setempat.
Selanjutnya di daerah yang lain akan di back up oleh Polda untuk penguatan dan penebalan daerah zona kuning.
Dapur umum dan bansos dilaksanakan di kab/kota yang melakukan PSBB.
Disinggung perlunya tindakan tegas oleh petugas, Kapolda menerangkan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat, sedangkan penegakan hukum seperti yang sudah kita lakukan di Pekanbaru, bahwa Penegakan hukum adalah upaya terakhir setelah semua langkah dilakukan.(tim)