Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan Lakukan Pencocokan Objek, ini Kata dr. Badjora M. Siregar

Lintas Tabagsel1,425 kali dibaca

Menurut kuasa hukum dr. Badjora ukuran yang tertera pada persidangan tersebut hanya berbentuk ukuran luas saja, sementara detail ukuran panjang dan ukuran lebar tidak ada dan berbatas dengan siapapun tidak ada.

Data tersebut hanya diambil dari lurah yang sifatnya menaksir-naksir tanpa ada praktek melakukan pengukuran ke lokasi, jelas kuasa hukum dr. Badjora.

Seharusnya untuk melakukan pengukuran tanah harus dilakukan oleh pihak BPN dan lurah hanya menyaksikan, itupun juga harus disaksikan oleh ahli waris.

Andai ada yang menyebutkan bahwa telah pernah dilakukan pengukuran ulang dan dihadiri oleh dr. Badjora selaku orang ahli waris yang tinggal di lokasi itu adalah bohong. Karena saat mereka mengatakan tanggal pengukuran tersebut  dr. Badjora tidak ada di kota Padangsidimpuan dan bisa dibuktikan dengan data yang ada, kata kuasa hukum dr. Badjora.

Kuasa hukum dr. Badjora berharap, meskipun ada oknum yang ingin menguasai rumah kediaman dr. Badjora ini baiknya ditempuh secara elegan bukan dengan menghalalkan segala cara.

Berhubungan dengan kondisi akan dilakukan Konstatering kedua, ada baiknya pihak kepolisian menghimbau Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan untuk melakukan penundaan hingga masa Pilpres selesai, hal ini juga untuk menghindari  hal-hal yang tidak diinginkan.

“Bukan tidak mungkin muncul emosional antara kedua belah pihak dan memicu munculnya ketidakkomdusifan”, jelas kuasa hukum dr. Badjora.

Atau sebelum dilakukan Konstatering, pihak kepolisian tidak salah melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa. Meski posisi Pengadilan Agama tidak tunduk kepada Kepolisian. (MN)

Baca Juga:  Kajari Padang Sidimpuan Jadi JPU Pada Kasus Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.