Pemuda Ini Coba Kecoh Polisi Dengan Simpan Sabu Dalam Tisu

Pangkalan Bun, lintas10.com– Upaya Yoga Mahardika (24) untuk mengecoh anggota Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng, akhirnya terbongkar.

Walau sempat mengelak, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar ini tak bisa lagi berkutik, setelah petugas menemukan balutan tisu berisi narkotika jenis sabu yang pada saat penggeledahan ada dalam genggaman tangnnya.

Penangkapan terhadap Yoga sendiri, dijelaskan Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba Iptu M. Nasir, bermula adanya laporan masyarakat bakal ada transaksi narkoba di pinggir Jalan P. Antasari, RT. 05, Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel, Kobar, Kalteng.

“Atas informasi tersebut Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 22.00 WIB anggota melakukan lidik ke lokasi, dan benar pelaku ada di lokasi,” terang M. Nasir, Senin (28/9/2020) sore.

Penyergapan langsung dilakukan terhadap pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan tubuh, dan ditemukan satu lembar tisu yang di dalamnya berisikan satu paket kecil sabu dengan berat 1,00 gram.

Lalu dilanjutkan geledah badan ditemukan satu unit gawai atau handphone Redmi warna biru didalam saku celana, akhirnya tidak bisa lagi mengelak, dan mengakui sabu tersebut memang miliknya.

“Belum sempat dibuang, masih digenggaman tangan kanan tersangka,” kata M. Nasir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar.(AT-humaspolreskbr).

Baca Juga:  Minimalisir Kriminalitas 3C, Tim CRT Polres Kobar Giat Patroli Malam

Komentar