Pelaku Penggelapan di Bekuk Polisi q

Rohil377 kali dibaca

Bangko Pusako, lintas10.com-Meskipun berusaha kabur lewat jendela, namun atas gerak sigap petugas, seorang pria pelaku tindak pidana penggelapan berinisial H A alias Anton, berhasil ditangkap Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, Pada Jumat 20 November sekira pukul 21.00 WIB.

HA alias Anton, ditangkap atas laporan polisi korbannya Kodrat 28 tahun, warga Dusun Sei- Rumbia RT/RW 014/005 Kepenghuluan Bangko Pemata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir, dengan Laporan Polisi nomor LP / B / 58 / XI /2020/RIAU/ RES ROHIL/SEK BANGKO PUSAKO,Tggl 17 November 2020. Tentang tindak pidana penggelapan.

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH. SIK. melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH. saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Pada Jumat 20 November sekira pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor yaitu Saudara Anton menumpang tidur atau berada di rumah temannya saudara Ujang yang berada di Jalan Lintas Riau sumut Km 03 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Bangko Pusako, dan Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap Saudara Anton, selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendatangi rumah kediaman saudara Ujang dengan dilengkapi (mindik), setelah dilakukan pemanggilan terhadap saudara Ujang dengan cara penggedoran rumah saudara Ujang, namun tidak dibuka rumahnya, tiba-tiba terdengar orang membuka jendela belakang rumah tersebut, dan terlapor hendak melarikan diri hingga berhasil ditangkap dan terlapor selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH.

Baca Juga:  Bupati Hadiri Shalat Gerhana Matahari Di Masjid Agung

Komentar