Atas perbuatan kedua pelaku, pelaku terancam pasal 335 ayat 2 subsider pasal 35, 33 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ly).
Pelaku Pelemparan Batu ke Bus Kartika di bekuk Polda Sumut, Kronologinya Mengagetkan


Komentar