Dirangkum dari berbagai sumber, bahwa obat Albumin termasuk dalam obat yang ditanggung program JKN.
Hal ini dikatakan berkesesuaian dengan peraturan Permenkes nomor 71 tahun 2014 pasal 24 ayat (1) berbunyi : pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai pada faskes rujukan tingkat lanjutan merupakan salah satu komponen yang dibayarkan dalam paket INA CBGs.
Dalam poin kedua dalam Permenkes nomor 59 tahun 2014 menyebutkan obat Human Albumin termasuk dalam Top Up Spesial CMG Rumah Sakit Rujukan Nasional. Jadi obat Albumin ditanggung dalam program JKN sesuai dengan indikasi medis peserta. (Ly)