Ironisnya, tangan pasien inisial nama RT juga sempat mengalami pembengkakan dan melepuh diduga akibat suntikan jarum infus. Hingga kini tangan RT terlihat membekas dengan luka yang menganga.
Pengakuan lainnya juga dikatakan pasien yang dikamar terpisah mengatakan disuruh oleh perawat membeli obat albumin. Padahal pasien ini juga berstatus peserta BPJS aktif.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Hospital Dr Herman mengatakan terimakasih atas informasi yang diberikan wartawan, menurutnya sedang butuh sedikit waktu untuk mengecek informasi itu katanya.
” Karena saya disini juga sebagai Dokter umum jadi tidak mengetahui segalanya, apalagi tidak mengerti segalanya apalagi tidak mengetahui semua termasuk menyangkut teknis” ucap Dr Herman, Rabu (26/10/2022), di ruangan Rs Murni Teguh Memories Hospital di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur sekira pukul 14.30 wib.
Tambahnya, menyangkut albumin itu dibeli inisiatif pasien, kilahnya.
Ditanya terkait pasien tiga hari dirawat sudah dianjurkan membeli obat albumin lengkap menggunakan kwitansi dan disuruh menandatangani surat pernyataan membeli obat secara ikhlas, tidak hanya itu, bahkan ada pasien peserta BPJS yang lain juga mengatakan disuruh membeli obat dari apotik Murni Teguh.
Menjawab hal itu Dr Herman mengatakan bahwa pasien BPJS sepenuhnya menjadi tanggungan BPJS katanya. Terkait kwitansi pembelian tersebut pihaknya tak menampik itu.
” Iya itu jika ada yang beli ya kita jual” ujarnya.
Sementara itu, keterangan yang berhasil dihimpun Wartawan Wahana News.co dari pihak staf BPJS Nilla Khasanah mengatakan tidak ada batasan biaya kesehatan dari BPJS kata dia.
“Selamat Sore Pak. Untuk biaya kesehatan tidak ada batasan dr BPJS Kesehatan” tulisnya via whatshap.