Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Akan Panggil Direktur PT.Yamakawa Rottan Industri

Lintas Jabodetabek1,124 kali dibaca

“ Pihak perusahaan merencanakan 238 pekerja di-PHK. Kemudian perwakilan sebanyak 68 karyawan mengadu dan meminta prndampingan ke DPC GRIB menolak kompensasi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” papar Ariyanto selaku juru bicara karyawan PT.PT.Yamakawa Rottan Industri.

Dia mengungkapkan, buruh yang terkena PHK tersebut tidak akan mendapatkan uang pesangon, melainkan diganti dengan uang kompensasi sebesar Rp.4,4 juta. Hal tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 164. Buruh yang terkena PHK akibat adanya pandemi covid-19 tersebut seharusnya tetap mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika saya hitung-hitung satu kali ketentuan itu nilainya berbeda-beda, karena disesuaikan dengan masa kerja mereka. Yaitu ada yang harusnya mendapat Rp15 juta, Rp25 juta, dan lain-lain. Yang pasti itu lebih dari nilai kompensasi yang hanya Rp4,4 juta. Buruh yang terkena PHK juga masa kerjanya berbeda beda, berkisar antara 2 tahun sampai dengan 6 tahun,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut dia, terkait hal ini pihaknya telah melayangkan surat ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Cirebon. Namun belum ada respons, baik dari Disnaker maupun pihak perusahaan. Karena aspirasinya tidak direspon. Hari ini ( Jum’at 29/5-2020) mendatangi kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasinya pada para wakil rakyat.

Bila aspirasinya tidak direspon maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih besar. Semoga ada itikad baik dari perusahaan untuk membayarkan hak-hak buruh ini sesuai Undang- Undang Ketenagakerjaan. Jika perusahaan memaksa memberikan kompensasi sebesar Rp.4,4 juta akan ditolak sebab tidak ada dasar hukumnya, tegasnya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 03/Parongil dampingi Bindes melaksanakan imunisasi anak balita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses