“Nah dari hal itu berarti ada sisa dari 238 Juta dikurang 62 Juta sisanya itu menjadi Rp.176.687.344,-. Jadi inilah tadi yang kita press realese itu, pengembalian itu sebesar Rp.176.687.344,-,” Terang Kasi Intel.
Selanjutnya dengan sudah dikembalikannya kerugian Negara tersebut, Yusni menyebut bahwasannya pemeriksaan yang dilakukannya tidak lagi dilanjutkan ke penyidikan.
Sementara itu ketika ditanya tempo waktu yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap Disduk Capil Kota Padangsidimpuan untuk mengembalikan kerugian Negara, Yusni menyebut, BPK memberikan waktu selama 60 hari, Namun hal tersebut tidak di indahkan oleh Disduk Capil Kota Padangsidimpuan.
Kemudian ketika disinggung apa yang menjadi alasan terhadap pihak yang terperiksa hingga ada jeda waktu kurang lebih 2 Tahun, Yusni enggan membeberkannya ke publik
“Saya kira itukan terlalu jauh ya.., tapi kami menjawab tentang pertanyaan itu kondisi pada saat ini sudah ada pengembalian, itu saja,” Jawab Yusni dengan singkat yang enggan membeberkan kepublik mengenai alasan terperiksa baru bisa mengembalikan kerugian Negara dengan jeda waktu 2 tahun.
Yusni Zega juga menyebut tujuan daripada pidana KORUPSI ini adalah dengan tujuan upaya pengembalian kerugian Negara.
“Kan tujuan sekarang pidana KORUPSI itu tujuannya adalah pengembalian, bagaimana caranya supaya ada pengembalian kerugian Negara itu dikembalikan ke Kas Negara. Jadi itu tujuan utama penanggulangan tinda pidana korupsi pada saat ini,” Ujar Yusni.
Untuk diketahui pengembalian sisa kerugian Negara yang dikembalikan Disduk Capil Kota Padangsidimpuan bahwasannya berdasarkan laporan dumas (Pengaduam Masyarakat) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan pada 3 minggu yang lalu. (Mahmud Nasution)