Penegasan itu disampaikan oleh Kajari Deliserdang Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali mengatakan setelah dicek kelapangan oleh anggota dan dicocokkan dengan kontrak yang diperoleh dari Satuan Kerja (Satker) dan sesuai dengan kontrak kata dia.
” Kejari Deli Serdang telah bekerja profesional dan sesuai prosedur, terkait materi pekerjaan yang menjadi objek laporan telah kita tuangkan dalam laporan pelaksanaan tugas yang kita laporkan kepada pimpinan secara berjenjang, dengan kesimpulan : bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 telah selesai dilaksanakan dengan terbagi atas 13 (tiga belas) tipikal spesifikasi teknis yang berbeda, bahwa telah dilakukan pengecekan kelapangan oleh tim dengan hasil pekerjaan telah sesuai dengan kontrak” ucap Boy Amali dalam siaran resminya, Selasa (22/10/2024).
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Keadilan Rakyat (PKR) telah melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan disposisi ke Kejari Deliserdang. Anehnya, sejak dilaporkan, tidak ada kabar kelanjutannya. Belakangan, pihak Kejari Deliserdang mengatakan telah melakukan pengecekan atas laporan tersebut dan mengatakan tidak ada temuan dalam proyek tersebut.
Dilain sisi, Ketua LSM PKR Sumatera Utara Rambo Silalahi menandaskan telah mendengar hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan. Dalam hal ini pihaknya mengatakan menghargai kinerja dari pihak Kejari Deliserdang.
” Hal pertama, kita berterimakasih telah dilakukan penyelidikan meski hasil yang kita dengar sangat tidak masuk akal dikatakan telah sesuai dengan kontrak. Secara kasat mata saja sudah kelihatan pekerjaan itu asal dikerjakan. Belum lagi ukuran volume, Tim kita telah melakukan pengukuran dan ditemukan tidak sesuai. Kita akan kembali sertakan data – data lain jika dibutuhkan ” tandasnya singkat.