Adapun permohonan yang kami ajukan dari surat yang kami layangkan tersebut adalah :
1.Memeriksa BPN Deli Serdang terhadap indikasi dugaan KECURANGAN dan PELANGGARAN HUKUM KERAS atas terbitnya Sertifikat HGU Nomor 54 atas nama PTPN II (Persero) dan Sertifikat Nomor 55 atas nama PTPN II (Persero).
2.Memeriksa PTPN II (Persero) berkaitan indikasi turut serta atas dugaan KECURANGAN dan PELANGGARAN HUKUM KERAS dalam penggunaan dan penerbitan Sertifikat HGU Nomor 54 atas nama PTPN II (Persero) dan Sertifikat Nomor 55 atas nama PTPN II (Persero).
3.Merencanakan dan mengadakan agenda KONFRONTIR untuk mempertemukan BPN Deli Serdang, PTPN II (Persero), dan DPW JPKP Sumatera Utara, yang dijadikan sebagai agenda dan atau proses investigasi dalam hal dugaan yang kami sampaikan tersebut.
Dilain sisi, dikonfirmasi terpisah pihak BPN Deliserdang, Kepala BPN Abd Rahim Lubis melalui Kepala Bidang (Kabid) Siska, namun hingga berita ini ditayangkan pihak BPN Deliserdang belum memberikan tanggapan resmi. (JP/Ly).