Bukti lainnya, ditemukan dilapangan berupa bukti yang sangat akurat bahwa Gubernur Sumatera Utara atas nama T. Rizal Nurdin melalui suratnya Nomor : 176 tertanggal 17 April 2002 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, pada poin C huruf 3 (tiga) menerangkan dan berbunyi Luas areal yang direkomendasikan untuk perpanjangan HGU-nya (untuk wilayah Kota Binjai) seluas 0 Ha.
Keputusan ini dibuat oleh Gubernur yang menjabat pada waktu itu selaras dengan PERATURAN PEMERINTAH NO: 10 TAHUN 1986 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BINJAI, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LANGKAT DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DELI SERDANG.
Sementara itu, terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan batas wilayah Kotamadya Tingkat II Binjai diubah dan diperluas dengan memasukan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, yaitu sebagian wilayah Kecamatan Sunggal Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang yang meliputi seluruh Desa Tunggurono masuk ke dalam wilayah daerah Kotamadya Binjai.
Hal ini perkuat lagi dengan hal yang dilakukan oleh Pemko Binjai dengan menerbitkan Perda Kota Binjai No : 02 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Binjai yang menyatakan tidak ada HGU perkebunan di Kota Binjai.
Maka dari hasil investigasi tersebut, DPW JPKP Sumatera Utara telah melayangkan surat laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum keras yang dilakukan oleh BPN Deli Serdang dalam menerbitkan Sertifikat HGU nomor 54 dan Sertifikat HGU nomor 55 atas nama PTPN II langsung ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
Rudy Chairuriza Tanjung, SH selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, menyampaikan bahwa surat laporan tersebut sudah dilayangkan ke Kejatisu melalui PTSP Kejatisu pada tanggal 13 November 2023 yang lalu dengan surat nomor : 0138/DPW-JPKP/SUMUT/XI/2023, dan sudah sepekan surat itu kami layangkan dan kami belum juga mendapatkan jawaban dari surat yang kami layangkan tersebut, serta tembusan surat sudah kami kirimkan langsung seperti ke BPN Kanwil Sumut dan pihak lainnya dan telah juga kami tembuskan ke Lapor.id.