JPKP Sumut Surati Kejatisu Terkait Dugaan Kecurangan BPN Deliserdang dalam Penerbitan HGU PTPN ll

Lintas SUMUT1,026 kali dibaca

Sementara itu, luasan hasil pengukuran kembali (ha) tanggal dan nomor peta pendaftaran 41/1997 tanggal 24 November 1997, memiliki luas 1234,1200 Ha, kemudian luas lahan yang dimohonkan Hak Guna Usaha (HGU) yang baru seluas 674,1200 Ha dengan luasan tanah yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha seluas 560 Ha berdasarkan Sertifikat No. 1 Tunggurono tersebut, kemudian lahan seluas 238,52 Ha dikeluarkan seluruhnya dari areal HGU Kebun Timbang Langkat PT. Perkebunan Nusantara II berdasarkan Sertifikat No. 1, 2, 3 dan 4 Kebun Timbang Langkat.

Selanjutnya, Pada tanggal 29 November 2002 Kepala Badan Pertanahan Nasional atas nama Prof. Ir. Lutfi I. Nasoetion, MSc., Ph.D menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 44/HGU/BPN/2002 tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Padahal memutuskan, menolak permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II di Tanjung Morawa Medan atas tanah perkebunan Perkebunan Pahlawan, Timbang Langkat 1, Timbang Langkat 2, Timbang Langkat 3, Timbang Langkat 4 dan Perkebunan Sei Mencirim seluruhnya seluas 238,52 Ha terletak di Kecamatan Binjai Utara, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai – Sumatera Utara.

Sebagaimana yang diuraikan dalam Peta Pendaftaran tanggal 24 November 1997 Nomor : 90/1997 pada daftar lampiran keputusan ini, JPKP Sumut melihat isi dari Lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 44/HGU/BPN/2002 tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Dalam hal itu, jelas tertera untuk Perkebunan Pahlawan, Timbang Langkat 1, Timbang Langkat 2, Timbang Langkat 3, Timbang Langkat 4 dan Perkebunan Sei Mencirim, yang dahulu luas lahan berdasarkan Sertifikat HGU seluas 685,6809 Ha, memiliki luas 0 Ha (nihil) setelah 238,52 Ha luas tanah dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 44/HGU/BPN/2002 tersebut.

Baca Juga:  Kabar Baik, Urus E Tilang di Ditlantas Polda Sumut Kini Dipermudah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.