“Kita tabayun dulu ke warganya, jika benar demikian maka ada dugaan kesengajaan pihak rumah sakit menggiring pasien untuk umum dan diduga hal ini bertujuan untuk meraup keuntungan yang lebih besar.”
Rumah sakit itu harusnya mengedukasi pasien dan itu tidak boleh model yang demikian. Karena masyarakat itu adalah subjek dari pelayanan kesehatan terlebih warga kurng mampu terang Hendro.
Berarti pihak management rumah sakit juga tidak membekali pekerja untuk memberikan aturan dalam mengedukasi pasien.
Diberitakan sebelumnya, pasien di Rumah Sakit Latersia bernama Suwadi sempat tertahan di Rumah Sakit akibat tidak mampu melunasi tagihan biaya perobatan.
Isteri pasien bernama Winda Sari menceritakan awal masuk kerumah sakit pada hari Senin 13 Maret 2023 kemarin.
” Saya mendapat kabar suami saya kecelakaan di Jalan Tol Mebidang. Kami dari rumah bergegas, sampai dirumah sakit dikatakan keponakan saya bahwa sudah di urus biaya perobatan melalui Jasa Raharja ” ucap Winda lirih, Senin (20/03/2023).
Saat awal dirawat, pihak rumah sakit telah meminta uang sebanyak 10 juta rupiah untuk jaminan agar suaminya di operasi.
Permintaan uang jaminan tersebut diminta pihak Rumah Sakit Latersia Hospital, padahal Suwadi masuk rumah sakit menggunakan Jasa Raharja sebagaimana terlihat dalam bukti laporan Polisi No LP/A/lll/2023/SPKT Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Saat ditemui wartawan, Suwadi didampingi isterinya di RS Latersia yang berada di Jalan Soekarno Hatta Binjai memohon kepada pemerintah agar memberikan solusi kepada pasutri yang tergolong keluarga tidak mampu itu.
” Sampai per tanggal 20 Maret 2023 biaya perobatan operasi amputasi kaki kiri, sudah mencapai total biaya 60.617.540 rupiah, saya bingung, kaki saya sudah tidak ada lagi ditambah lagi dibebankan biaya yang besar padahal kami menggunakan Jasaraharja ” ungkap Suwadi.