” Pastinya, Bapak Kejagung Burhanuddin maupun Kejati Sumut Idianto, atau Kajari Mochamad Jeffry tidak mentolelir kejahatan korupsi tersebut subur di wilayah Sumut ini ” kata dia.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dinilai lamban menyeret aktor utama dugaan korupsi proyek Drainase Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deliserdang itu.
Pasalnya, sejak dilaporkan oleh masyarakat pada pertengahan bulan Juli lalu, hingga saat ini belum ada kepastian atas laporan masyarakat tersebut.
Ironisnya, meski dalam laporan tersebut telah tampak gamblang sebagaimana dilihat wartawan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) bahwa terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan fisik bangunan namun tidaklah memudahkan Kejaksaan untuk mengusut dan membuka dugaan penyelewengan tersebut secara transparan.
Seperti ukuran lebar drainase dalam RAB ditentukan (1) meter namun setelah dilakukan pengukuran terdapat selisih (30) centimeter. Begitu juga pada pondasi bawah disebutkan dalam RAB jarak dinding sisi kiri dan kanam dengan ukuran 70 centimeter namun setelah dilakukan pengukuran ternyata hanya ada 50 centimeter dan tidak merata. Begitu juga dalam RAB tertulis lantai dicor namun faktanya tidak dilakukan. Artinya, diduga ada kekurangan nilai volume dari RAB.
Pembangunan drainase yang berlokasi di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal menggelontorkan anggarkan dari APBD Kabupaten Deli Serdang dengan nilai kontrak Rp 502.207.000.00 patut diduga telah disunat dari total volume material yang seharusnya dikerjakan sesuai RAB.
Anehnya, sejak dilaporkan, berulangkali awak media ini mendapat telepon dari orang – orang misterius yang mengaku utusan dari pihak Dinas SDABMBK Deliserdang.