Bupati LSM Lira Tapsel: Jangan Main – main dengan Logo Lira Lama.

lintas Daerah, Top Ten676 kali dibaca

Tapanuli Selatan, lintas10.com-Bupati LSM LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat) Tapanuli Selatan, R. Raja Aman Harahap akan proses hukum jika kedapatan ada oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab jika kedapatan menggunakan logo lama LSM Lira dibawah binaan Presiden LSM Lira, HM. Jusuf Rizal.

“Hal tersebut sudah diinstruksikan Presiden LSM Lira kepada selurh kader – kader yang ada di daerah, siapapun yang memakai secara liar “Logo Lama” LSM LIRA untuk diproses hukum, baik perdata maupun pidana. Penggunaan logo secara tidak sah bisa dipenjara maksimal 2 tahun dan denda Rp.800 juta, jadi kepada Instansi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD ,TNI, dan Kepolisian ada yang menggunakan logo lama LSM Lira agar dikonfirmsai ke Presiden Lira ataupun bisa ke setda (sekretaris daerah) LSM Lira Tapanuli Selatan,” sebut R. Raja Aman Harahap ketika ditemui di sekretariat LSM Lira Tapsel jum’at (06/11/2020).

Lebih lanjut dijelaskannya, Presiden LSM Lira telah memperoleh jawaban dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kemenkumham, Nofli, bahwa penggunaan merek harus sesuai kelas peruntukan pada saat mendaftar. Jika pihak lain melanggar hak eksklusif milik pihak lain, dapat diproses hukum perdata maupun pidana.

Adapun dasar dari pada pemerosesan hukum terkait penggunaan logo lama LIRa yang tidak bertanggung jawab sesuai dengan surat yg diterima oleh presiden LSM LIRA adalah surat jawaban tentang permohonan penjelasan hukum, tanggal 13 Oktober 2020, No: HKI.4.HI.06.06.06-209/2020, yang mana sebelumnya Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA telah berkirim surat yang ditujukan ke Menkumham RI dengan Nomor: 00021/DP-LSM LIRA/MENKUMHAM/IX/2020 yang dikirim tanggal 14 September 2020.

Kemudian dari jawaban Surat tersebut dijelaskan R. Raja Aman Harahap, secara jelas dipaparkan, bahwa pemilik logo di Kelas 35 (Pengumpulan Pendapat/Public Relation) — usaha— tidak dapat menggunakan logo diluar hak eksklusif yang dimiliki sesuai sertifikat merek yang diterbitkan oleh negara. Jadi merek logo di Kelas 35 hanya dapat digunakan untuk kegiatan “usaha” Pengumpulan Pendapat dan Publik Relation.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan HM.Harris, Serahkan Reward Wajib Pajak Daerah 2018

Komentar