Bawa Sabu, Pemuda pengangguran ini Dibekuk Polsek Palmerah

Lintas Jabodetabek358 kali dibaca

Jakarta, Lintas10.com – Seorang pemuda pengangguran warga Puri Nirwana Residences Blok AJ/39 RT.06/08 Sukaraya, Karang Bahagia, Bekasi, Jawa Barat, terpaksa harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi.

RR bin MR (22) ditangkap jajaran Unit Narkoba Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/9/2018) sekitar pukul 13.30 WIB disebabkan membawa satu bungkus berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Palmerah Kompol Aryono SH membenarkan, penangkapan terhadap tersangka RR. Menurut keterangannya, tersangka diamankan anggotanya di kawasan Kampung Boncos Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat.

Penangkapan bermula saat anggota Buser melakukan observasi disekitar wilayah Kampung Boncos, lalu menemukan seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

“Kita temukan barang bukti 1(satu) palstik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram dari tangan tersangka,” ucap Kompol Aryono, Minggu (16/9/2018).

Dari diketemukannya barang bukti tersebut, kata Aryono, tersangka langsung digelandang ke Polsek Palmerah untuk diproses lebih lanjut.

“Sudah kita amankan (pelaku) dan akan kita jerat Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Editor: Benz

Baca Juga:  Dandim 1707/Merauke: Pembangunan 20 Unit Rumah Masyarakat di Kampung Epem Selesai Dikerjakan

Komentar