Alih Fungsikan Lahan Pertanian Ternyata Dapat Dipidana, Di Kecamatan Sunggal Oknum Developer Abaikan Aturan!

Deliserdang9,250 kali dibaca

UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

Bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar. (Ly)

Baca Juga:  Akibat Pemberitaan, Wartawan di Sumatera Utara Kembali Mendapat Tindakan Kekerasan dan Ancaman di Bunuh!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.