JAKARTA, lintas 10.com – Dalam rangka sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Inspektorat Pembantu Kota Adm Jakarta Barat kerjasama dengan Sudin Pendidikan Wilayah II Pemkot Adm Jakarta Barat menyelenggarakan sosialisasi Saber Pungli dijajaran para Kasubag TU, para Kasi Sudindik, para pengawas SMP/SMA/SMK Negeri, para penanggungjawab PKBM Negeri, para Penilik Paudni dan Dikmas, para Kasatlak Kecamatan, para Kepsek SMP/SMA/SMK Negeri, para Kasatlak SMP, dan para Kasubag TU SMA/SMK di lingkungan Sudin Pendidikan Wilayah II Jakbar yang diselenggarakan di Aula SMAN 112, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (31/1/2018).
Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri Kasidikmen, Sudindik Wil II Jakbar, Asep Effendi mewakili Kasudindik Wil II Jakbar, Uripasih tersebut sebagai, nara sumber diantaranya AKBP Lilik Hariati, SH. MH selaku Kasat Binmas Polrestro Jakbar, Kasidatum, Kejari Jakbar, Ismail Fahmi, SH, Iptu Saragih, Kasubdit Tipikor, Sat Reskrim Polrestro Jakbar, dan Danken, Inspektorat Pembatu Pemkot Adm Jakbar.
Kasi Dikmen, Sudindik Wilayah II Jakbar, Asep Effendi
Mewakili Kasudin Pendidikan Wilayah II, Pemkot Adm Jakbar, Uripasih, Kasi Dikmen, Asep Effendi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para nara sumber yang telah hadir untuk memberikan sosialisasi tentang Saber Pungli di lingkungan Sudindik Wilayah II Jakbar, dan mudah-mudahan kegiatan ini menambah wawasan kepada seluruh peserta.
“Kegiatan ini sangat penting bagi seluruh pegawai di jajaran Sudindik Wil II Jakbar. Karena itu, kami memohon memberkan arahan dan paparan untuk dipahami oleh seluruh peserta. Manakala ada yang perlu dapat dikomunikasikan dengan para nara sumber,” kata Asep.
Sementara itu, AKBP Lilik Hariati, SH, MH mengatakan, sebagai dasar sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) adalah melalui Perpres 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli dan untuk tingkat Provinsi DKI Jakarta dan Pemkot Adm Jakbar adalah SK Gubernur Prov DKI Jakarta No 2786/2016 tentang Unit Pemberantasan Pungli tingkat Prov dan Keputusan Wali Kota Adm Jakbar No 20/2017 tentang Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Kota Adm Jakbar.
Menurut Lilik, yang dikatakan pungutan liar (Pungli) itu adalah suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pungutan biaya dalam jumlah tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan secara hukum hal tersebut merupakan tindakan illegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat.
Adapun penyebab terjadinya Pungli dijelaskan Lilik adalah adanya sifat ketamakan manusia, moral yang kurang kuat, penghasilan yang kurang mencukupi, kebutuhan hidup yang mendesak, dan hanya hidup yang konsumtif.
“Juga penyebab Pungli adanya kemalasan atau tidak mau kerja, contohnya di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakbar mereka malas kerja dan akhirnya timbul niat kerja pintas menjadi bandar narkoba, dan juga bila anggaran tidak digunakan sesuai aturan, sama saja itu Pungli,” kata Lilik seraya menambahkan untuk berhati-hati jangan sampai berhadapan dengan penegak hukum.
Karena itu, kata Lilik, untuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)atau dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dikelola oleh sekolah jangan mencoba-coba untuk merekayasa laporan misalnya, anggaran Rp 6 juta dan ditulis sebesar Rp 10 juta , jelas itu markUp.
“Jelas itu korupsi kalau sudah di markup. Juga hentikan Pungli. Kalau ada miring-miring segera diingatkan, tapi jangan langsung marah kalau diingatkan. Ini kan uang rakyat,” tegas AKBP Lilik.
Kasidatum, Kejari Jakbar, Ismail Fahmi, SH menjelakan, bahwa pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
“Uang sogokan, uang pelicin, salam tempel, dan lain-lainnya itu pungutan liar atau Pungli. Pada hakekatnya interaksi antara petugas dan masyarakat yang didorong oleh berbagai kepentingan pribadi,” katanya.
Fahmi menyampaikan, bahwa terkait tindak pidana korupsi delik pungutan liar telah diatur didalam peraturan diantaranya beberapa pasal KUHP terkait penerima suap, UU No 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Danken dari Inspektorat Pembantu Pemkot Adm Jakbar mengatakan, tujuan sosialisasi Saber Pungli kepada jajaran Sudindik Wilayah II Jakbar adalah agar semua mawas diri dan jangan main-main karena ini merupakan program presiden melalui Perpres No 87/2016 tentang Sagas Saber Pungli, jadi semua pengguna anggaran untuk tidak melakukan tindakan diluar aturan yang berlaku, dan dihimbau kepada penyelenggara dan pengguna anggaran khususnya di lingkungan pendidikan yang mendidik para peserta didik supaya benar-benar anggaran tersebut tepat guna dan tepat sasaran. (Benz)








