Ditambahkannya kelakuan yanto yang masih mendekam dalam Rutan Tamiang layang tidak punya malu malah menggugat perusahaan untuk membayar sewa tanah dan pabrik yang diakuinya sebagai miliknya Dan saat ini masih berproses di PN Tamiang layang.
“Secara logika aja uang pembelian tanah dan.pembangunan pabrik seluruh biayanya dari kita kok dia se olah olah yang memiliki padahal saya masih ingat dia mengemis ngemis minta pekerjaan,” Kata Bintang Adi.
Menurut dia jika prilaku dan tidak ada kepastian hukum seperti ini maka sangat sulit rasanya untuk melanjutkan berinvestasi di daerah itu.
“Ibaratnya kita membesarkan anak harimau setelah besar langsung diterkamnya,” Ujar Bintang Adi.
Oleh karena itu akibat perbuatannya ini Investor Asing selaku PMA yang berinvestasi di Kabupaten Barito Timur tersebut bertekad mengakhiri investasinya di daerah itu.
“Bukannya untung malah buntung,”cetus Bintang Adi. (Tim)